Kaur – detikkini.id
Pemerintah Desa (Pemdes) Kaur akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta unsur masyarakat. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui berbagai tahapan pembahasan sesuai regulasi dan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan desa.
Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Pasar Saoh Herlian Muslimin, didampingi Oleh Kepala Desa Mulyadi, S.Pd.I, dan Pendamping Desa, kegiatan ini berlangsung di Sekretariat Desa setempat, Kamis (05/03/2026).
Acara ini juga dihadiri oleh seluruh Pemdes Pasar Saoh, Anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, PD/PLD, Tokoh – Tokoh, Kader-Kader Desa dan unsur masyarakat Desa serta rekan Pers.
Ketua BPD Pasar Saoh Herlian Muslimin mengatakan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 ini harus sesuai dengan Regulasi dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa untuk Tahun 2026.
Kades Pasar Saoh Mulyadi, S.Pd.i mengatakan Musdes Penetapan APBDes ini merupakan Penetapan dari RKPDes yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang telah lalu, dan Penetapan APBDes ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, sesuai dengan azas manfaat dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam pembangunan Desa Skala Prioritas dan sesuai dengan kemampuan Keuangan Desa. yang pada akhirnya akan tercapai pembangunan yang lebih optimal dalam menentukan pokok-pokok kebijakan arah pembangunan Desa untuk 1 Tahun kedepan.
Selanjutnya acara inti, dari sesi diskusi serta tanya jawab dan Setelah menyampaikan usulan-usulan dan Hasil dari pencermatan RKPDes, maka yang menjadi hasil ketetapan Musdes APBDes adalah sebagai berikut :
1. Operasional Pemdes 3%
2. Insentif Guru Ngaji dan Kader-Kader
3. Kegiatan Posyandu & Peralatan Pemeriksaan
4. Kebersihan Parit dan Lingkungan Desa
5. Spanduk Informasi Publik Desa
6. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
7. Pembangunan Padat Karya Tunai
8. Pengadaan lampu PJU Desa
9. Rembuk Stunting
10. SDGS, IDM dan EHDW
11. Belanja Keadaan Mendesak Desa (BLT-DD)
12. Penyertaan Modal Bumdes
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat/aklamasi dan disahkan dalam Berita Acara. (AR)

























