Lampung Timur – detikkini.id
Seorang nenek melaporkan cucunya sendiri ke pihak kepolisian karena diduga terlibat pencurian bibit jagung dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah.
Kapolres Lampung Timur, Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim Stefanus Boyoh, menyampaikan bahwa tersangka berinisial DAV (22), warga Kecamatan Sekampung Udik.
Peristiwa pencurian tersebut diduga terjadi pada Maret 2026 dan terungkap setelah korban memantau rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Tersangka diduga mengambil belasan dus bibit jagung dari dalam gudang milik korban,” jelas Kapolres, Sabtu (4/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban yang merupakan nenek tersangka mengalami kerugian lebih dari Rp60 juta.
Berbekal rekaman CCTV dan laporan korban, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Sekampung Udik.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Pewarta:Hendra
Editor:Tim Detikkini












