BERITA TERKINIOKUPALEMBANGTNI-POLRI

Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Ormas Jerat, Selidiki Dugaan Alih Fungsi Hutan di Lubai Ulu

21
×

Polda Sumsel Tindak Lanjuti Laporan Ormas Jerat, Selidiki Dugaan Alih Fungsi Hutan di Lubai Ulu

Sebarkan artikel ini

Muara Enim – detikkini.id 

Tim Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan organisasi kemasyarakatan Jeritan Rakyat Tertindas (Jerat) terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi di wilayah Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel, Romlan Bayu, pada 26 Maret 2026 kepada Kapolda Sumsel dan diterima oleh pihak Ditreskrimsus. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan awal.

Pada Rabu (22/4/2026), tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan, tepatnya di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu. Kegiatan ini dipimpin Kanit 1 Subdit 4 Tipidter dan didampingi personel Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim, serta perwakilan Ormas Jerat dan awak media.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan verifikasi titik koordinat, pengumpulan data lapangan, serta dokumentasi berupa foto dan video. Petugas juga meminta keterangan awal dari sejumlah pekerja kebun, termasuk pemanen sawit dan mandor, guna mendalami dugaan alih fungsi kawasan hutan produksi menjadi perkebunan sawit.

Dugaan sementara, lahan yang sebelumnya berstatus kawasan hutan produksi HGU PT Musi Hutan Persada telah dialihfungsikan menjadi kebun sawit produktif. Lahan tersebut diduga dikelola oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial JN.

Selain itu, tim juga menemukan indikasi lain berupa dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Di lokasi, ditemukan tumpukan pupuk bersubsidi jenis Phonska dalam jumlah besar di sebuah pondok kebun, serta ceceran pupuk di area sekitar tanaman sawit.

Ketua Ormas Jerat DPW Sumsel, Romlan Bayu, mengapresiasi respons cepat Polda Sumsel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari Polda Sumsel yang langsung turun ke lapangan. Ini menunjukkan komitmen dalam merespons laporan masyarakat,” ujar Romlan kepada awak media.

Baca Juga  Polisi Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Lahat

Ia juga menyoroti dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil, bukan untuk kepentingan perkebunan skala besar.

“Jika terbukti, ini tentu sangat merugikan masyarakat, terutama petani yang justru kesulitan mendapatkan pupuk subsidi,” tegasnya.

Romlan menambahkan, pihaknya akan segera menyusun laporan lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut kepada aparat penegak hukum.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain dalam kasus tersebut.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik mafia tanah dan penyalahgunaan subsidi, demi menjaga keadilan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Pewarta:Wati

Editor :Tim Detikkini 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *