HUKUMLAMPUNG TIMURTRENDING

Edarkan Sabu ke Desa Tetangga, Seorang Warga Berhasil Dibekuk Polisi

360
×

Edarkan Sabu ke Desa Tetangga, Seorang Warga Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: Tersangka Yang Berhasil Diamankan Polsek Pekalongan
Ket Foto: Tersangka Yang Berhasil Diamankan Polsek Pekalongan

Lampung Timur – Detikrepublika.id

Keseriusan Polres Lampung Timur dalam memberantas peredaran Narkoba, begitupun dengan Polsek jajaran Polres Lampung Timur. Kali ini Polsek Pekalongan Polres Lamtim, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kapolres Lampung timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono, pada kamis (13/04/23) menjelaskan, tersangka berinisial TM (22) warga Desa Trisnomulyo,  Kecamatan Batanghari Nuban.

Baca Juga  530 Personil Gabungan Akan Diterjunkan Dalam Operasi Ketupat 2023 di Lamtim

Berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.

“Polsek Pekalongan Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada hari Rabu (12/04/23), sekira pukul 22.15 Wib di Desa Gantimulyo Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur,” tukasnya.

Kapolres menambahkan dari hasil penangkapan, petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan, serta tempat ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih yang diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 0.34 Gram dan 1 bungkus kotak rokok kosong merk bull .

Baca Juga  Polres Lamtim Berhasil Amankan 424 Tablet Hexymer Dari Pemuda Labuhan Maringgai

Setelah dilakukan pemeriksaan diakui barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut,” ucapnya.

“tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Humas Polres Lampung Timur)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *