Tubaba, detikkini.id – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Dana Desa, khususnya hal publikasi kegiatan. Semakin banyak desa yang berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran melalui kerja sama antar profesi.
Untuk merealisasikan wujud itu, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) sebagai wadah resmi yang mewakili kepentingan pemerintah desa telah menggalakkan inovasi Tata kelola “Satu Pintu” dengan membentuk Forum Lintas Organisasi Wartawan yang telah berjalan kurang lebih tiga tahun sebagai penggerak utama dalam mendorong kerja sama untuk pengelolaan dana publikasi.
Melalui APDESI, desa-desa di wilayah Tubaba (93 Tiyuh) disatukan dalam forum yang bertujuan untuk mengatasi potensi penyalahgunaan anggaran dan mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Kesepakatan antar desa-desa dan organisasi wartawan tercipta melalui musyawarah dalam penguatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.
Pada pembentukan forum lintas organisasi wartawan oleh APDESI Tubaba sebagai fasilitator antar desa-desa dan media pers, berisikan seluruh pewarta yang tergabung di induk bidang profesi tersebut, tujuan utama ialah dana alokasi dapat lebih digunakan secara efisien dan transparan.
Memperkuat hal itu, tertuang pada Dasar Hukum kerja sama Antar Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 90 mengatur bahwa desa dapat bekerja sama, termasuk melalui forum atau asosiasi, untuk kepentingan bersama.
Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 memberikan landasan hukum yang kuat bagi desa untuk bekerja sama dalam mengelola dana publikasi dan Apdesi memfasilitasi kesepakatan ini, yang kemudian dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau MoU. Hal ini memungkinkan desa untuk bersepakat dalam suatu mekanisme seperti pengelolaan dana publikasi melalui forum lintas organisasi wartawan.
Dalam perjanjian ini, APDESI berperan sebagai mediator yang memastikan bahwa setiap desa memahami hak dan kewajibannya dalam kerja sama tersebut, serta menjaga agar pengelolaan dana tetap sesuai dengan regulasi yang ada.
Sementara itu, dalam hal publikasi forum lintas organisasi wartawan akan berfungsi untuk menyatukan media-media lokal dan wartawan yang sudah memiliki kredibilitas serta legalitas.
Dengan dukungan dari APDESI, forum ini dapat memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat tentang kegiatan desa tidak hanya akurat, tetapi juga dilakukan dengan biaya yang wajar serta juga berfungsi sebagai pengawas untuk memastikan penggunaan dana publikasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Bekerja sama dalam forum membawa banyak manfaat, terutama dalam hal efisiensi anggaran dan peningkatan kualitas publikasi. APDESI memastikan bahwa forum yang terbentuk tidak hanya berfokus pada pengelolaan dana, tetapi juga berperan dalam mengawasi setiap aliran anggaran keluar untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
“Kerja sama antar desa dalam pengelolaan dana publikasi merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi. Melalui forum lintas organisasi wartawan yang dipandu dan diawasi oleh APDESI, desa-desa dapat lebih mudah mengelola anggaran publikasi dengan cara yang lebih profesional dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Dengan begitu, tidak hanya pengelolaan anggaran yang lebih baik, tetapi juga kualitas publikasi desa yang semakin meningkat, memberi dampak positif bagi pembangunan dan partisipasi masyarakat,” ujar Hendrawan, ketua Apdesi Tubaba.
Dasar Hukum Penggunaan Anggaran Desa.
Tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 mengatur sumber pendapatan desa, termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan pendapatan lain yang sah. Anggaran ini dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, termasuk pemberdayaan masyarakat dan transparansi. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Dalam peraturan ini, anggaran desa harus digunakan sesuai prioritas yang ditentukan dalam APBDes, belanja desa termasuk kegiatan pendukung pemerintah desa, seperti publikasi dan penyebaran informasi.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 5 semua pengelolaan keuangan desa harus melalui APBDes, dan setiap kegiatan harus direncanakan, dilaksanakan, dan dipertanggungjawabkan langsung oleh pemerintah desa.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Desa memiliki kewenangan langsung dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk kerjasama publikasi.
Tujuan Kerjasama dengan Perusahaan Pers Meningkatkan transparansi pengelolaan dana desa melalui publikasi kegiatan dan laporan keuangan. Menyebarluaskan informasi pembangunan desa kepada masyarakat luas.Mendukung citra positif desa dalam media lokal atau nasional.
Desa dapat bekerja sama dengan wartawan bekerja pada perusahaan pers resmi yang memiliki legalitas, seperti media cetak, online, atau elektronik memiliki NPWP dan badan hukum.
Mekanisme Penganggaran dan Kerjasama, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa (RKAD), Alokasi anggaran untuk publikasi harus direncanakan dalam RKAD dan disahkan dalam APBDes. Pengawasan dan Audit Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Inspektorat daerah mengawasi penggunaan anggaran ini. Desa membuat laporan realisasi penggunaan anggaran secara berkala.
Kewenangan APDESI
APDESI adalah organisasi profesi yang bertujuan untuk mewadahi aspirasi kepala desa dan perangkat desa, serta memperjuangkan kepentingan desa. Namun, wewenangnya bersifat non-pemerintahan dan terbatas pada, advokasi terkait kebijakan desa, meningkatkan kapasitas kepala desa dan perangkat desa melalui pelatihan atau bimbingan, membangun jaringan antara desa dan pihak lain.
APDESI tidak memiliki kewenangan eksekutif untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, termasuk penyaluran dana publikasi. Segala pengelolaan anggaran desa harus tetap tunduk pada regulasi pemerintah seperti Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) secara formal tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengatur atau menentukan mekanisme pembagian penyaluran dana publikasi desa secara satu pintu, kecuali ada kesepakatan resmi antar pemerintah desa yang berlandaskan aturan hukum yang berlaku. Seperti yang terjadi di Tubaba Forum Lintas Organisasi Wartawan sebagai Wadah dalam Mengakomodasi hal tersebut.
Pengelolaan Dana Publikasi Desa
Pengelolaan dana publikasi desa diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan harus sesuai dengan prinsip:
Transparansi: Dana publikasi harus digunakan untuk kepentingan desa yang jelas, seperti penyebaran informasi pembangunan.
Akuntabilitas: Setiap penggunaan dana harus dipertanggungjawabkan secara administratif.
Efisiensi dan efektivitas: Kerjasama publikasi harus relevan dengan kebutuhan desa dan dilakukan secara hemat.
Apa yang Dimaksud dengan “Satu Pintu”?
APDESI mengatur agar dana publikasi dikelola satu pintu, mengacu pada mekanisme di mana.
Desa bekerja sama dengan satu pihak (APDESI) sebagai koordinator publikasi desa.
Meliputi, Landasan Operasional, semua mekanisme kerja forum harus tertuang dalam perjanjian kerja sama (MoU) yang telah disepakati oleh seluruh desa dan forum wartawan menyepakati tujuan, tata cara kerja, dan standar biaya publikasi dalam bentuk MoU resmi.
Dana dari desa disalurkan melalui APDESI kecamatan masing-masing untuk kemudian diteruskan ke forum lintas organisasi.
Melibatkan organisasi wartawan atau media yang sudah memiliki legalitas seperti sertifikasi Dewan Pers dan Berbadan Hukum
Payung hukum (Regulasi) UU Desa Pasal 90: Mengizinkan kerja sama antar desa dan Permendagri 96/2017: Aturan teknis kerja sama desa melalui musyawarah, perjanjian kerja sama, dan dicatat dalam APBDes masing-masing sebagai mendukung menjaga prinsip otonomi dikelola secara transparan dan akuntabel melalui forum atau lembaga bersama.
Dari hasil daerah lainnya yang telah menerapkan hal serupa, membentuk forum lintas organisasi wartawan untuk mengelola dana publikasi desa bisa menjadi solusi yang efektif, dengan syarat mekanisme sesuai regulasi (UU Desa dan Permendagri).
Dengan Potensi Keuntungan, forum dapat membantu desa menghasilkan publikasi lebih profesional, efisiensi yang dapat menghindari duplikasi atau pengeluaran berlebihan
Penulis: Yoga Pratama