BERITA TERKINIHUKUMTRENDINGWAY KANAN

Tiga Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu di Way Kanan Diamankan Polisi

133
×

Tiga Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu di Way Kanan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Way Kanan — detikkini.id 

Tiga pria asal Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Lampung, diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (20/3/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial DG (34), warga Kampung Negeri Batin, serta IR alias Hoya (43) dan HD yang berdomisili di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.

Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah KM 17 Kampung Negeri Batin.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DG di kediamannya,” ujar Prayugo dalam keterangannya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah DG, petugas menemukan seperangkat alat hisap (bong) di dalam kamar. Selain itu, hasil tes urine terhadap DG menunjukkan indikasi positif mengandung zat Methamphetamine (METH), yang merupakan kandungan utama narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni IR alias Hoya dan HD, di rumah HD yang berada di KM 14 Kampung Negeri Baru, beberapa jam setelah penangkapan pertama.

Dalam penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, serta korek api gas.

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Way Kanan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga  Polres Lahat Amankan Tersangka Narkoba, Sita Sabu dan Ganja

Pewarta: Indra Rukmana

Editor :Arliyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *