BERITA TERKINIHUKUMLAHATTRENDING

Polres Lahat Amankan Tersangka Narkoba, Sita Sabu dan Ganja

224
×

Polres Lahat Amankan Tersangka Narkoba, Sita Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini

Lahat – detikkini.id 

Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/III/2026/SPKT Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 26 Maret 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SM (24), warga Kelurahan Pasar Lama, di sebuah kontrakan di kawasan Tebing Sage, Desa Ulak Lebar, Kabupaten Lahat.

Saat hendak ditangkap, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat total sekitar 2,43 gram, serta satu linting daun kering yang diduga ganja dengan berat bruto 0,20 gram.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang langsung direspons oleh tim di lapangan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta:Doni

Editor:Tim Detikkini 

Baca Juga  Basmi Kampung Narkoba: BNN Tangkap Ribuan Orang di 34 provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *