BANDAR LAMPUNGBERITA TERKININASIONALTRENDING

Sekber Tiga Asosiasi Media Siber Lampung Minta Data SPPG MBG ke KPPG

36
×

Sekber Tiga Asosiasi Media Siber Lampung Minta Data SPPG MBG ke KPPG

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung — detikkini.id 

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Senin (18/5/2026), guna mengajukan permintaan data terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung.

Kedatangan perwakilan Sekber tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan program nasional MBG yang saat ini mulai berjalan di berbagai daerah.

Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan, mengatakan permintaan data dan informasi disampaikan secara resmi melalui surat tertulis kepada pihak KPPG.

“Benar, kami datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Pertanyaan kami sampaikan secara tertulis,” ujar Novriwan.

Menurutnya, mekanisme tertulis dipilih karena data yang diminta cukup rinci dan mencakup berbagai aspek pelaksanaan program MBG di Lampung.

Sekber, kata dia, ingin memperoleh gambaran menyeluruh mengenai perkembangan program, termasuk kepastian jumlah SPPG yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap proses.

“Kami ingin mendapatkan gambaran kondisi program makan bergizi gratis di Lampung. Kami juga ingin mengetahui jumlah konkret SPPG yang sudah operasional dan yang masih berproses,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Sekber lainnya, Hendri Std, menjelaskan bahwa permintaan data tidak hanya berkaitan dengan jumlah SPPG, tetapi juga mencakup alamat operasional hingga identitas yayasan pengelola dapur MBG.

Menurut Hendri, data tersebut dibutuhkan guna mempermudah proses verifikasi dan tindak lanjut apabila terdapat laporan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG di lapangan.

“Dengan data tersebut akan mempermudah gerak Sekber saat menindaklanjuti laporan dari anggota masyarakat terkait pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Ia menambahkan, Sekber juga telah membuka saluran pengaduan masyarakat guna menampung berbagai laporan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program MBG. Pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 081179001001.

Baca Juga  Sopir BBM Oplosan Dibayar Rp100 Ribu, Sosok Bos “J” Masih Misteri

“Informasi awal dapat dilengkapi foto atau video. Sekber menjamin identitas pelapor akan dilindungi,” tambah Hendri.

Di sisi lain, Fajar Arifin yang mewakili Komisioner Sekber Donny Irawan, menegaskan pihaknya memberikan waktu selama tiga hari kepada pihak SPPG untuk merespons permintaan data tersebut.

Menurut Fajar, permintaan informasi tersebut merupakan hak pers dan perusahaan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

“Kami sebagai insan pers dan perusahaan media merasa berhak memperoleh data-data dari KPPG karena jaminan itu sudah termaktub dalam Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.

Surat permohonan informasi tersebut diterima oleh salah seorang staf KPPG dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Pewarta:Yoga

Editor :Tim Detikkini 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *