Kota Metro – detikkini.id
Kasus peredaran BBM oplosan di Kota Metro, Lampung, kembali mengungkap fakta mencengangkan. Dua pelaku yang ditangkap aparat kepolisian ternyata hanya pekerja lapangan dengan bayaran minim, sementara sosok dalang utama berinisial “J” masih belum tersentuh hukum.
Kedua pelaku, yakni sopir berinisial H (49) dan kernet A (42), warga Kabupaten Lampung Tengah, diamankan oleh Polres Metro saat membawa puluhan jerigen berisi BBM oplosan menggunakan mobil pickup di Jalan Patimura, Metro Utara, Senin (13/4/2026).
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku hanya menjalankan perintah dari seorang pria berinisial J alias Joni, yang disebut berasal dari Dusun 05 Bangun Sari, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Mereka dibayar Rp100 ribu untuk setiap kali pengantaran.
“Tidak tahu pak soal omzet. Kami hanya dibayar seratus ribu sekali jalan,” ujar tersangka A di hadapan penyidik.
Keduanya mengaku tidak mengetahui secara detail proses maupun komposisi BBM oplosan yang mereka distribusikan. BBM tersebut disebut merupakan campuran minyak mentah hasil sulingan—yang dikenal sebagai minyak cong atau minyak putih—dengan BBM resmi jenis Pertalite dan Pertamax.
Selain itu, mereka juga tidak mengetahui bahan kimia tambahan yang digunakan dalam proses pengoplosan, termasuk zat pewarna. Peran mereka hanya sebatas mengantar dan mendistribusikan BBM ke sejumlah titik pengecer.
Dari pengakuan tersangka, terdapat sedikitnya empat titik Pertamini di wilayah Kota Metro yang menjadi langganan distribusi. Bahkan, mereka turut membantu menyediakan mesin Pertamini guna mendukung penjualan BBM oplosan tersebut.
“Pertamax ada. Solar tidak ada, hanya pertalite dan pertamax saja,” jelas tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Lampung, IPTU Rizky Dwi Cahyo, membenarkan bahwa penangkapan dilakukan saat kedua pelaku tengah melakukan distribusi BBM kepada pengecer menggunakan jerigen.
“Kedua tersangka ditangkap saat melakukan proses pendistribusian kepada pengecer dengan menggunakan jerigen,” ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan penyalahgunaan BBM yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat. BBM oplosan berpotensi merusak mesin kendaraan hingga memicu risiko keselamatan bagi pengguna.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 junto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Meski demikian, publik kini menyoroti keberadaan sosok “J” yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan BBM oplosan tersebut. Hingga saat ini, keberadaannya masih misterius dan belum tersentuh aparat penegak hukum.
Pewarta:Indra Rukmana
Editor:Tim Detikkini












