BERITA TERKINIHUKUMKOTA METROTRENDING

Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Ditangkap

345
×

Polsek Metro Selatan Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Kota Metro – detikkini.id 

Jajaran Polsek Metro Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan, pihak kepolisian terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan warga di wilayah Sumbersari Bantul, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah kandang kambing di Jalan Pingled, RT 005/RW 002, Kelurahan Margodadi.

Korban bernama Bayu Rahmanda (34), seorang pegawai negeri sipil yang berdomisili di Kecamatan Metro Pusat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R (25) dan A (24), yang merupakan warga Metro Selatan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku merupakan pengurus kandang kambing milik korban. Pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan untuk melancarkan aksinya.

Barang yang dicuri antara lain enam ekor kambing senilai Rp6 juta, satu unit mesin air, tabung gas, blender, mesin pencacah rumput, serta mesin pompa air. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp11.150.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin pencacah rumput, satu unit sepeda motor Honda Supra 125, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” ujar Kapolres.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  SMSI Lampung Siapkan Agenda HPN 2027, Usulkan Ekspedisi Budaya ke Way Kambas dan Pugung Raharjo

Pewarta:Bayu

Editor:Tim Detikkini 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *