Kaur — detikkini.id
Kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawati Ermi Yanti saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Pantai Zakat, Kota Bengkulu, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah teregister di Polresta Bengkulu pada Senin (30/3/2026).
Ermi Yanti mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan didampingi jajaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu. Pendampingan ini menjadi bentuk komitmen organisasi profesi dalam melindungi jurnalis yang diduga mengalami penghalangan saat bertugas.
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah meliput dugaan pungutan liar di kawasan wisata Pantai Zakat pada Minggu (29/3/2026).
“Saat saya melakukan peliputan, telepon genggam saya dirampas oleh oknum yang diduga meminta iuran di lokasi,” ujar Ermi Yanti.
Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Bengkulu, Ikhsan Agus Abraham, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menilai kejadian tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan bentuk dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
“Ada indikasi kuat upaya menghambat tugas wartawan dengan merampas alat kerja. Ini menyangkut kebebasan pers,” tegasnya.
Selain perampasan, korban juga mengaku mengalami tekanan verbal berupa kata-kata kasar yang menimbulkan rasa tidak aman saat menjalankan tugas di lapangan.
Insiden bermula dari keributan antara pedagang permainan anak dengan seorang pria berinisial AU yang disebut sebagai Ketua RT sekaligus Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Keributan diduga dipicu oleh permintaan iuran sebesar Rp50 ribu kepada pedagang.
Saat korban merekam kejadian tersebut, situasi memanas. Oknum yang terlibat diduga merampas telepon genggam korban dan memaksa penghapusan rekaman video.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terlebih sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu telah menegaskan bahwa penarikan iuran bukan merupakan kewenangan Pokdarwis. Pungutan tanpa dasar hukum dinilai sebagai tindakan ilegal.
Sejumlah organisasi pers, seperti PWI, JMSI, dan DPW MOI Provinsi Bengkulu, menyatakan dukungan penuh agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka menilai tindakan perampasan alat kerja wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers serta masuk dalam ranah pidana umum.
Dengan laporan resmi yang telah diajukan, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum. Kasus ini tidak hanya terkait dugaan perampasan, tetapi juga menjadi ujian terhadap perlindungan kebebasan pers serta keamanan jurnalis di lapangan, sekaligus membuka dugaan praktik pungutan liar di kawasan wisata.
Pewarta:Rezian
Editor:Tim Detikkini












