Aceh Timur – Detikrepublika.id
Sejumlah petugas dari Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Timur menertibkan mobil barang atau mobil bak terbuka yang mengangkut orang saat melintas di ruas Jalan Medan-Banda Aceh dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur. Sabtu, (20/05/2023).
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Lantas Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K. mengatakan penertiban tersebut dilakukan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Karena tanpa mereka sadari, kebiasaan ini sangat membahayakan bagi penumpang, apalagi dalam jumlah banyak, bisa membahayakan keselamatan.
“Mobil bak terbuka hanya untuk mengangkut barang, tidak aman bagi penumpang karna kurang pengamanan, dikhawatirkan bisa membahayakan penumpang di belakang,” ujar Kasat Lantas.
Dikatakan, sesuai aturan, menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang juga melanggar Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi sudah jelas, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang bukan untuk mengangkut orang. Anggota kami di lapangan terus melakukan sosialisasi dan menghimbau dengan humanis kepada para pengemudi mobil bak terbuka agar tidak lagi menjadikan kendaraan mereka sebagai sarana angkut penumpang,” ungkap Kasat Lantas.
Ditegaskan bahwa semua ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berkendara. Sehingga para pengemudi yang melintas di jalanan agar selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan.
“Dan jika nantinya imbauan tersebut tidak dapat dilaksanakan, maka kami bakal memberikan teguran sesuai ketentuan berlaku.” Tegas Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Krisna Hadi Widyanto, S.T.K.,S.I.K.
Pewarta:Nasir