Lampung Timur — detikkini.id
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur memimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Tahun 2026 yang digelar di Aula Utama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Jumat (22/5/2026).
Sidang tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah daerah menetapkan status cagar budaya peringkat kabupaten guna memberikan perlindungan hukum terhadap benda maupun situs bersejarah di Lampung Timur.
Dalam sambutannya, Sekda Lampung Timur menegaskan penetapan status cagar budaya bukan hanya sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi langkah strategis untuk menjaga identitas budaya dan menyelamatkan narasi sejarah daerah bagi generasi mendatang.
“Penetapan status cagar budaya peringkat kabupaten menjadi langkah hukum penting guna menjamin perlindungan fisik dari kerusakan. Formalisasi status ini sangat penting demi menyelamatkan narasi sejarah dan identitas budaya lokal untuk masa depan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur juga berharap benda maupun situs yang nantinya ditetapkan sebagai cagar budaya dapat dirawat dan dilestarikan dengan baik sehingga memiliki nilai edukasi sekaligus potensi menjadi destinasi wisata sejarah.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat, akademisi, dan perangkat daerah diajak bersinergi dalam menjaga kelestarian cagar budaya serta mematuhi aturan pelestarian yang berlaku.
Sekda juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam menjaga warisan sejarah sebagai penerus estafet peradaban dan identitas daerah.
“Pelestarian cagar budaya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama. Generasi muda harus ikut menjaga dan memahami sejarah daerahnya agar tidak hilang ditelan zaman,” tegasnya.
Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam memperkuat perlindungan warisan budaya sekaligus mendorong pengembangan potensi wisata berbasis sejarah dan budaya lokal.
Pewarta:Hendra
Editor :Tim Detikkini












