ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • VISI MISI
  • Daftar Penulis
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Detikkini
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI-POLRI
No Result
View All Result
Detikkini
  • Home
  • E-PAPER
  • BANDAR LAMPUNG
  • KOTA METRO
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • PRINGSEWU
  • TANGGAMUS
  • TULANG BAWANG
  • TULANG BAWANG BARAT
  • WAY KANAN
Home DAERAH

Polres Aceh Timur Bongkar Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya

admin by admin
April 20, 2023
in DAERAH, HUKUM, TRENDING
0
Polres Aceh Timur Bongkar Pelaku Penyelundup Pengungsi Rohingya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aceh Timur – detikrepublika.id

Polres Aceh Timur membongkar sindikat penyelundup warga Rohingya yang ditampung di Kantor Geuchik Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,.

Dua tersangka yang ditangkap berinisial BU (34), warga Desa Gasih Sayang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur dan MA (25) pria berkewarganegaraan Myanmar.

Baca Juga  Muspika Darul Aman Gelar Lokarkarya Mini Lintas Sektor (lokmin)

“Rencananya, kedua tersangka ini akan membawa kabur etnis Rohingya, kemudian misi selanjutnya orang Rohingya tadi akan dibawa ke Medan. Akan tetapi aksi mereka bisa kami gagalkan,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. saat menggelar Konferensi Pers, Senin (10/04/2023) sore.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, S.I.K. menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari terdamparnya ratusan warga Rohingya di Kuala Desa Matang Peulawi, Kecamatan Peureulak, pada Senin, 27 Maret 2023.

“Dari peristiwa ini kita melakukan penyelidikan, apakah terdamparnya warga Rohingya tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak,” ungkap Kapolres.

Baca Juga  Kemenkumham Sumsel Teken Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas

Menurutnya, dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa akan ada penyelundupan warga Rohingya dari penampungan.

“Ketatnya pengamanan dari seluruh instansi, aksi tersebut bisa digagalkan dan anggota kita pada hari Selasa, (28/03/2023) sekira pukul 02.00 WIB dini hari berhasil mengamankan tersangka BU bersama dua warga Rohingya yang akan diselundupkan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BL 1780 DD,” sebut Kapolres.

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.8.700.000,00 (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) unit handphone.

Baca Juga  Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Hadiri Kegiatan Koordinasi Kesiapan Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H

Setelah dilakukan penyidikan terhadap BU kemudian polisi menetapkan MA yang ikut berperan dalam tindak pidana ini. MA adalah warga Myanmar yang memiliki Sertifikat UNHCR dan sudah setahun lebih menetap di rumah BU. Peran MA adalah sebagai penghubung warga Rohingya yang akan dikirim ke Medan dan telah ditunggu oleh calo atau perantara, baru kemudian dikirim ke Malaysia.

“Disamping itu, para tersangka mengaku mendapat upah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk satu warga Rohingya yang berhasil ia antar ke Medan dan BU ini sudah melakukan 3 (tiga) kali kejahatan serupa di luar wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Kini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Aceh Timur berikut barang bukti. Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga  SMSI Lampung Angkat Suara, Usul Satgas Khusus Awasi Kondisi Jalan

“Dengan Undang-Undang Keimigrasian ini, tersangka dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

Pewarta: Nasir

Post Views: 367
Tags: Hukum KriminalPenyelundupanPolres Aceh Timur
admin

admin

Next Post
Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD di Lamtim

Babinsa Lakukan Pendampingan Penyaluran BLT DD di Lamtim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PELANTIKAN BUPATI TUBABA

IKLAN PELANTIKAN GUBERNUR LAMPUNG

IKLAN PELANTIKAN BUPATI LAMPUNG TIMUR

IKLAN PELANTIKAN BUPATI TANGGAMUS

IKLAN PELANTIKAN BUPATI LAMPUNG BARAT

SMSI

E-PAPER Rabu 11 Desember 2024

Yotube DetikKini

PEMBERITAHUAN

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Saat Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Saat Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

April 17, 2025
Bupati Kaur Sampaikan Perbup DD dan ADD Tahun Anggaran 2025

Bupati Kaur Sampaikan Perbup DD dan ADD Tahun Anggaran 2025

Maret 10, 2025
Bisnis Kecantikan Abal-abal, Owner Klik Shop Kota Metro Diringkus Polisi

Bisnis Kecantikan Abal-abal, Owner Klik Shop Kota Metro Diringkus Polisi

Januari 5, 2024
Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

Cek Rekening, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan Tukin dan THR ASN Sebelum Lebaran

Cek Rekening, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan Tukin dan THR ASN Sebelum Lebaran

Curhat Pedagang Baju Bekas Impor di Batam: Kami Cuma Cari Makan

Curhat Pedagang Baju Bekas Impor di Batam: Kami Cuma Cari Makan

Hadirnya Jalan Tol, mempengaruhi Perekonomian Masyarakat Kecil

Hadirnya Jalan Tol, mempengaruhi Perekonomian Masyarakat Kecil

Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan Jadi “Rumah Rakyat” Saat Idulfitri

Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan Jadi “Rumah Rakyat” Saat Idulfitri

Maret 22, 2026
Idulfitri 1447 H di Lampung Timur Berlangsung Khidmat, Warga Rayakan dengan Penuh Kebersamaan

Idulfitri 1447 H di Lampung Timur Berlangsung Khidmat, Warga Rayakan dengan Penuh Kebersamaan

Maret 21, 2026
Open House Ditiadakan, Pemkab Lampung Timur Fokus Berbagi di Idulfitri 1447 H

Open House Ditiadakan, Pemkab Lampung Timur Fokus Berbagi di Idulfitri 1447 H

Maret 20, 2026
Pria di Tubaba Siram Mantan Istri Pakai Air Keras, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Pria di Tubaba Siram Mantan Istri Pakai Air Keras, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Maret 20, 2026

Recent News

Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan Jadi “Rumah Rakyat” Saat Idulfitri

Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan Jadi “Rumah Rakyat” Saat Idulfitri

Maret 22, 2026
Idulfitri 1447 H di Lampung Timur Berlangsung Khidmat, Warga Rayakan dengan Penuh Kebersamaan

Idulfitri 1447 H di Lampung Timur Berlangsung Khidmat, Warga Rayakan dengan Penuh Kebersamaan

Maret 21, 2026
Open House Ditiadakan, Pemkab Lampung Timur Fokus Berbagi di Idulfitri 1447 H

Open House Ditiadakan, Pemkab Lampung Timur Fokus Berbagi di Idulfitri 1447 H

Maret 20, 2026
Pria di Tubaba Siram Mantan Istri Pakai Air Keras, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Pria di Tubaba Siram Mantan Istri Pakai Air Keras, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku

Maret 20, 2026

Browse by Category

  • ACEH TIMUR
  • BANDAR LAMPUNG
  • BEKASI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • Gaming
  • HUKUM
  • JAKARTA
  • KAUR
  • KOTA METRO
  • LAHAT
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • NASIONAL
  • OKU
  • Opini
  • PALEMBANG
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • POLITIK
  • PRINGSEWU
  • RAGAM
  • TANGGAMUS
  • TNI-POLRI
  • TRENDING
  • TULANG BAWANG
  • TULANG BAWANG BARAT
  • WAY KANAN

Ikuti Kami

  • REDAKSI
  • VISI MISI
  • Daftar Penulis
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Hak Cipta Detikkini.id © 2023 Web DevelopmentPT.TAB

  • Login
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • RAGAM
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • PERISTIWA
    • HUKUM
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • KOTA METRO
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • MESUJI
    • PESAWARAN
    • PESISIR BARAT
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • E-PAPER
  • YOUTUBE
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOGIN
    • LOGIN
    • DAFTAR PENULIS
  • Google News

Hak Cipta Detikkini.id © 2023 Web DevelopmentPT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In