Bandarlampung – detikkini.id
Puluhan Advokat menggeruduk Mapolda Lampung untuk memprotes ditetapkannya seorang advokat sebagai tersangka.
Anton dilaporkan dengan laporan polisi nomor LP/B/202/V/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Mei 2023 atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan, yang terjadi pada 22 Maret 2023.
Sekretaris Peradi Bandar Lampung, Chandra Muliawan mengatakan, pihaknya mengantarkan dan mendampingi Anton Heri.
“Ini adalah bentuk solidaritas kami terhadap rekan sejawat dan seprofesi yang hari ini ditetapkan tersangka dan sebagai warga negara yang baik,” kata Chandra.
“Kami mendampingi rekan kami untuk dapat memberikan keterangan sebagai tersangka di dalam perkara dugaan tindak pidana perkebunan di locus Way Kanan,” kata Chandra.
Ia mengatakan, saat ini Anton sedang dimintai keterangannya untuk menambahkan hasil perkembangan penyidikan.
“Memang ada beberapa keterangan belum ditambahkan, sehingga mungkin dari versi penyidik ada miskomunikasi atau misdata,” tuturnya.
“Mudah-mudahan ada hasil yang baik setelah Anton memberikan keterangan secara utuh terhadap perkara penanganan ini karena saya berharap agar masalah ini tidak menjadi polemik yang panjang,” kata Chandra.
Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, pihaknya melakukan gerakan solidaritas hak asasi manusia (HAM) ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung atas laporan PT AKG kepada advokat.
“Ini bentuk kenapa pakai baju hitam, ini merupakan sebagai simbol telah terjadi atau matinya keadilan di negeri ini,” kata Sumaindra.
Sumaindra menambahkan, bahwa sebelum Anton dipanggil sebagai tersangka, DPC LBH Bandarlampung sudah memeriksa Anton terlebih dahulu.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Anton, dan kami mendapatkan hasil bahwa Anton sudah melakukan profesi nya dengan baik”, ujarnya.
“Berdasarkan undang-undang advokat seharusnya polda Lampung tidak melanjutkan dan menghentikan proses penetapan tersangka tersebut,” tambah Sumaindra.
DPC LBH Bandarlampung dan para advokatpun akan selalu bekerjasama untuk melakukan langkah-langkah kedepan untuk membela Anton Heri.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo membenarkan kedatangan puluhan advokat terkait perkara yang ditangani melibatkan Anton.
“Pemeriksaan saat ini sedang berlangsung Subdit 4 Tipidter dan yang bersangkutan sudah sebagai tersangka,” kata Donny.
Anton Heri dipersangkakan pasal 107 UU 39 tahun 2014, dengan bunyi pasal tersebut secara tidak sah menggunakan menduduki dan atau menguasai lahan perkebunan.
Pihaknya juga telah meminta pendapat ahli perkebunan, ahli pidana, ahli administrasi negara dan lembaga advokat yang telah kami mintai keterangannya,” imbuhnya.
Ia mengatakan, alat bukti elektronik juga dikantongi sehingga perbuatan itu dipersangkakan pasal tersebut.
Pewarta: Rendi