Lampung Barat – detikkini.id
Pada umumnya peserta calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semestinya aktip dalam mengabdi sebagai pengajar maupun di instansi pemerintah lainnya dengan waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan perundang-umdangan yang berlaku.
Namun hal tersebut tidak berlaku untuk salah satu peserta PPPK yang ada di salah satu SDN3 Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat. Pada Tahun 2024 tahun lalu yakni yang berinisial (H ) yang bertugas sebagai penjaga sekolah berikut office boy di sekolah tersebut.
Menurut narasumber yang minta identitasnya untuk di anonimitas mengatakan, bahwa ( H) yang lulus pada perekrutan PPPK tahun 2024 di SDN3 Buay Nyerupa tidak aktip dalam mengemban tugas yang di amanahkan kepada dirinya kurang lebih sudah tiga tahun yang lalu.
“Namun ketika Pendaftaran PPPK dirinya bisa mengikuti pendaftaran dan hal tersebut terlihat jelas dari tidak masuknya Hendra tiap hari kerja sekolah, ” Ungkapnya kepada pihak media di kediamannya.
Masih menurut Dia, dalam sepengetahuan saya dan masyarakat sekitar bahwa yang bersangkutan sudah tidak masuk lagi dari pekerjaannya sebagai penjaga sekolah SDN3 Buay Nyerupa terhitung dalam waktu tiga tahun terahir ini di mulai dari tahun 2021.
“Jika tidak percaya bisa di coba beritanya kepada masyarakat sekitar, atau kepada guru guru yang masih aktip honorer di sekolah SD tersebut termasuk kepada siswa dan siswi yang bersekolah disana dan yang buat kita bingung ko bisa terima jadi pegawai PPPK, ” Jelasnya.
Sementara Kepala sekolah SDN3 Buay Nyerupa, Leni Yusepa, Spd mengatakan, bahwa dirinya baru menjabat sebagai Kepsek kurang lebih dua tahun terakhir ini 2023-2024 dan selama dua tahun sepengetahuan dirinya, yang bersangkutan terbilang Aktip melakukan activitas yang di amanahkan kepada dirinya.
“(H ) dari tahun 2023-2024, tanpa jeda. Dia kalo aktivnya, aktip tapi dia kalau kerja kebersihannya suka bayar orang lain untuk mengerjakan tugas yang di amanahkan kepada dia dan terhitung mulai sekitar satu tahun ini, ” ungkapnya.
Lebih jauh lagi, Leni menerangkan adapun utuk gaji buat bayar masyarakat yang di tugaskan untuk mengantikan pekerjaannya dan di gaji olehnya ( H) melalui gaji kontraknya sebagai honorer kontrak dan bisa saya hadirkan masyarakat yang mengantikan pekerjaannya tersebut.
” Karna dia aktip maka saya tanda tangan SPTJM nya. Jadi ngapain masukin yang sudah tidak kerja orang kita butuh yang bekerja itu semua bisa dilihat dari absensi kehadirannya dalam dua tahun terahir, ” Pungkasnya, mengelak.
Pewarta: Dayat