Kota Metro – detikkini.id
Polemik pengelolaan anggaran di Kota Metro kian memanas. Pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Supriadi, terkait tunda bayar Tahun Anggaran 2025 dan pinjaman daerah jangka pendek sebesar Rp20 miliar, menuai bantahan tegas dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Alih-alih meredam polemik, penjelasan pihak eksekutif dinilai belum menyentuh akar persoalan. Anggota Banggar DPRD Kota Metro, Efril Hadi, menegaskan bahwa publik membutuhkan kejelasan penyebab awal krisis, bukan sekadar langkah penanganan setelah masalah terjadi.
“Kami membantah pernyataan Kepala BKAD terkait adanya persetujuan DPRD atas pinjaman ke Bank Lampung. Itu tidak benar. Jika memang pernyataan itu disampaikan, kami minta segera dikoreksi,” tegas Efril dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, narasi yang disampaikan BKAD cenderung berfokus pada rangkaian langkah administratif pasca-krisis, seperti konsultasi dengan DPRD, koordinasi dengan BPK dan BPKP, hingga reviu Inspektorat terhadap ratusan Surat Perintah Membayar (SPM). Namun, hal tersebut dinilai hanya menunjukkan upaya penyelamatan, bukan penjelasan atas kegagalan perencanaan.
“Jika yang ditampilkan hanya daftar konsultasi, publik berhak bertanya apakah itu untuk menyelesaikan masalah atau justru menutupi asal muasalnya. Semua itu terjadi saat kondisi keuangan sudah tidak sehat,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada penyajian data keuangan. BKAD menyebut sisa kas RKUD per 25 Februari 2026 sebesar Rp24,5 miliar, dengan Rp17,1 miliar digunakan untuk membayar tunda bayar 2025. DPRD menilai angka tersebut berpotensi menyesatkan jika tidak disertai gambaran utuh arus kas.
“Penjelasan menyeluruh soal kondisi keuangan ini justru belum clear dalam pertemuan dengan unsur pimpinan DPRD, ketua fraksi, ketua komisi, dan wali kota,” ungkap Efril.
Polemik semakin menguat setelah BKAD menyatakan DPRD telah mengetahui dan menyepakati pinjaman Rp20 miliar melalui sejumlah rapat dengar pendapat (hearing). Klaim tersebut langsung dibantah Banggar.
“Kami di Banggar tidak pernah menerima undangan rapat khusus membahas pinjaman Rp20 miliar. Rapat yang ada hanya membahas hasil evaluasi gubernur terkait APBD 2026. Penyampaian soal pinjaman dari TAPD tidak bisa diartikan sebagai persetujuan,” tegasnya.
Efril juga menilai penggunaan istilah teknis seperti “manajemen kas” berpotensi mengaburkan substansi persoalan di mata publik. Menurutnya, tunda bayar dan utang daerah tidak mungkin terjadi tanpa kesalahan dalam perencanaan awal, baik dari sisi proyeksi pendapatan maupun kebijakan belanja.
DPRD menegaskan, polemik ini tidak akan selesai hanya dengan paparan dokumen atau kronologi penanganan. Transparansi sejak tahap perencanaan, proyeksi kas, hingga munculnya indikasi awal krisis dinilai menjadi kunci untuk menuntaskan persoalan.
Sebelumnya, Kepala BKAD Kota Metro, Supriadi, menyatakan bahwa pinjaman Rp20 miliar ke PT Bank Lampung telah melalui proses dan diketahui DPRD.
“DPRD mengetahui proses pinjaman ini dan sudah disepakati pada 26 Februari 2026 melalui beberapa kali hearing,” ujar Supriadi, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, langkah pinjaman diambil karena kondisi kas daerah yang terbatas, salah satunya akibat dampak efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Menurutnya, pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek untuk kebutuhan manajemen kas dan hanya digunakan untuk belanja wajib, seperti gaji, tunjangan, listrik, air, serta operasional perkantoran—bukan untuk infrastruktur.
“Semua sudah sesuai dengan ketentuan dan mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Supriadi juga menyebut proses tersebut telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak, termasuk Kemendagri, BPK, dan BPKP, serta pencairannya dilakukan langsung ke kas daerah.
Pewarta:Indra
Editor:Tim Detikkini












