Lampung Timur – detikkini.id
Seorang warga Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, bernama Dian Lestari, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sukadana pada Senin (21/7/2025). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan praktik nepotisme yang dilakukan oleh Kepala Desa berinisial HI.
Menurut Dian, dugaan nepotisme terlihat jelas dalam proses perekrutan aparatur desa yang mayoritas diisi oleh kerabat dekat sang kepala desa. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar staf yang diangkat merupakan anggota keluarga atau memiliki hubungan kekeluargaan langsung dengan Kades HI.
“Ironisnya, selain soal hubungan keluarga, saya juga menemukan kejanggalan terkait penggunaan ijazah oleh beberapa pegawai,” ujar Dian kepada wartawan. “Contohnya, ada yang masuk sebagai pegawai desa menggunakan ijazah anaknya, namun yang bekerja justru bapaknya.”
Tidak hanya melaporkan ke Kejaksaan Negeri Sukadana, Dian juga telah menyampaikan aduan serupa ke Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Timur. Ia berharap kedua lembaga tersebut dapat menindaklanjuti laporan dengan serius, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Harapan saya, laporan ini ditindaklanjuti secara konkret. Jangan sampai praktik semacam ini terus dibiarkan karena merusak sistem pelayanan publik di desa,” tegas Dian.
Untuk memperkuat laporannya, Dian mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan ijazah serta daftar nama pegawai desa yang diduga memiliki hubungan keluarga langsung dengan Kepala Desa HI.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap administrasi kepegawaian di Desa Maringgai, termasuk memverifikasi ulang keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan para pegawai desa.
Menurut Dian, praktik nepotisme bukan hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga menutup peluang masyarakat lain yang ingin berkontribusi secara adil dan profesional dalam pemerintahan desa.
Tak hanya itu, Dian juga menduga adanya kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur, dengan nilai lebih dari Rp400 juta. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar gaji aparatur desa yang tidak memiliki SK atau tidak sesuai prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan maupun Inspektorat Lampung Timur terkait laporan tersebut. Masyarakat berharap agar dugaan ini ditindaklanjuti secara serius dan tidak ada intervensi dalam proses hukum yang berjalan. (Red)


























