OKU – detikkini.id
Ratusan massa Gabungan Aktivis dan mahasiswa sumatera selatan diantaranya Koalisi Aktivis Revilusioner (KAR),LSM Rakyat Indonesia berdaya (LSM RIB) dan mahasiswa yang menamakan dirinya Pemuda Peduli Pendidikan Sumsel (PPPS).
Gelar Aksi Damai, menyampaikan dukungan penuh kepada Gubernur Sumatera selatan(2 Februari 2024 Dalam orasinya, massa aksi secara bergantian menyuarakan dukungan penuh kepada Gubernur Sumatera Selatan.
atas dilantiknya Teddy Meilwansyah Menjadi Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Fitriana menjadi Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, Karo Organisasi M Zaki Aslam menjadi Kadis Perpustakaan Sumsel dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sumsel Nelson Firdaus menjadi Kepala Biro Organisasi Setda Sumsel.
Dijelaskan massa aksi” Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 ini maka akan diganti dengan Pj Kepala Daerah sampai ada Kepala Daerah definitif hasil dari Pilkada 2024, dengan mengacu pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 entang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dalam Pasal 201 Ayat (10) dan Ayat (11). Penetapan Pj ini harus, itu amanat Undang-Undang”,ucapnya.
jadi memang di Negara Republik Indonesia ini sedetikpun tidak boleh ada kekosongan Kepala Daerah, Kekosongan Kepala Daerah harus diisi untuk memastikan seluruh fungsi penyelenggaraan pemerintahan berjalan
Penjabat Kepala Daerah merupakan operasionalisasi konsep delegasi kekuasaan Presiden, Penjabat merupakan delegasi appointed dimana harus memenuhi persyaratan administrasi dan harus disetujui oleh Presiden,Beda dengan Kepala Daerah hasil pilkada (Political Ected), Sebutan Penjabat ini juga sudah diatur dalam Pasal 201 Ayat (10) yang berbunyi Penjabat Gubernur berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I a dan I b)
sedangkan Penjabat Bupati/Walikota berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II a dan Eselon II b) seperti yang disebutkan pada UU No. 10 Tahun 2016 dalam Pasal 201 Ayat (11).
Biasanya yang dipilih jadi Penjabat Bupati/ Walikota adalah Eselon II a seperti Asisten, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota, maupun Kepala Dinas dalam lingkungan Pemprov. Jadi nama-nama Penjabat yang diusulkan oleh Gubernur melalui Kemendagri akan ditentukan oleh Presiden
Sedangkan mengenai kewenangan Pj Kepala Daerah ini tidak sama dengan kewenangan Kepala Daerah definitif hasil Pilkada. Ada beberapa kewenangan strategis yang bila akan diputuskan harus melalui persetujuan Mendagri.
Kami memberikan apresiasi atas segala keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan tugas pokok yang dilakukan demi memajukan Sumatera Selatan.
Keputusan-keputusan yang diambil demi kemajuan daerah mencerminkan komitmen Anda untuk meningkatkan kualitas hidup warga, mengembangkan sektor ekonomi, Pendidikan dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.
Langkah-langkah strategis Gubernur Sumatera Selatan untuk menghadapi berbagai kompleksitas masalah.
kami yakin bahwa Sumatera Selatan akan terus berkembang di bawah kepemimpinan yang bijaksana. Semoga semua upaya yang dilakukan dapat membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.
Kami memberikan apresiasi atas segala keputusan yang telah diambil dan pelaksanaan tugas pokok yang dilakukan demi memajukan Sumatera Selatan.
Keputusan-keputusan yang diambil demi kemajuan daerah mencerminkan komitmen Anda untuk meningkatkan kualitas hidup warga, mengembangkan sektor ekonomi, Pendidikan dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.
kami mendukung langkah-langkah strategis Gubernur Sumatera Selatan untuk menghadapi berbagai kompleksitas masalah.
kami yakin bahwa Sumatera Selatan akan terus berkembang di bawah kepemimpinan yang bijaksana.
Semoga semua upaya yang dilakukan dapat membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.
Aksi Damai KAR Sumsel Pernyataan Sikap Dengan Dukungan Penuh Kepada PJ Gubernur Sudah Tepat Dan Berkualitas.
Peserta aksi damai ini ditemui perwakilan pemerintah provinsi Sumatra Selatan Popon salah satu ASN di Inspektorat Provinsi Sumatra Selatan dibagian Investigasi Auditor Madia mengatakan.
“Kami pemerintah mengucapkan terima kasih kepada Aktivis Sumsel dan adik-adik mahasiswa sudah memberikan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dan terus mengawal sistem pendidikan yang ada di provinsi Sumatra Selatan agar bisa kita tindaklanjuti dengan jelas.” Tutup Popon.
Pewarta: Wati