ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • VISI MISI
  • Daftar Penulis
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
Detik Kini
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI-POLRI
No Result
View All Result
Detik Kini
  • Home
  • E-PAPER
  • ACEH TIMUR
  • BANDAR LAMPUNG
  • KOTA METRO
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • PRINGSEWU
  • TANGGAMUS
  • TULANG BAWANG
  • TULANG BAWANG BARAT
  • WAY KANAN
Home BERITA TERKINI

Kajari Palembang Umumkan Hasil Tangkapan OTT OPD Pemprov: Rupa-Rupa Mata Uang Hingga Aspri Ikut di Tahan

Editor Yoga Pratama by Editor Yoga Pratama
Januari 11, 2025
in BERITA TERKINI, PALEMBANG
0
Kajari Palembang Umumkan Hasil Tangkapan OTT OPD Pemprov: Rupa-Rupa Mata Uang Hingga Aspri Ikut di Tahan
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Palembang, detikkini.id – Gempar atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palembang Hutamrin, S.H., M.H, secara resmi tetapkan dua status tersangka terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Sumatera Selatan dan Asisten Pribadi.

Penetapan tersangka kepada Kepala OPD dan Asisten Pribadi tersebut resmi diumumkan langsung pada konferensi pers Kejaksaan Negeri berlangsung di ruang media center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sabtu. (11/01/2025).

Dari keterangan yang dihimpun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) menghasil dua tersangka tersebut terjadi atas kolaboratif berdasarkan keresahan atas Praktik gratifikasi dilakukan Kepala OPD secara terang-terangan hingga sering kali terlihat transaksi yang merugikan bangsa dan negara berlangsung sekitar kantor hingga berjabat tangan di bawah meja ruang kerja.

” Hari ini kita menetapkan tersangka atas OTT Kemarin, yakni (DM) Alias Deliar Marzoeki selaku Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) provinsi Sumatera Selatan dan (A) Staf Pribadi,” ungkap Hutamri dikutip langsung pada Konferensi Pers di ruang media center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Sabtu, (11/01/2025).

Hutamrin menjelaskan, pada proses OTT yang kita lakukan kemarin merupakan laporan masyarakat yang resah dikarenakan praktik-praktik secara legal standing di mata hukum salah besar dan seharusnya tidak terjadi.

“ Keresahan yang berdasarkan laporan dari masyarakat dengan adanya tindakan dari tersangka yang meresahkan dan seringnya terjadi gratifikasi di kantor Disnakertrans provinsi Sumsel. Selanjutnya Kepala Kajati Sumsel memanggil Kejari Palembang dan Kepala Seksi Tindak Pidana khusus memerintah melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), berlanjut dari informasi yang ada satuan kerja bergerak intensif menelusuri aktivitas dari tersangka Kadisnakertrans Sumsel di kantornya,” tegas Hutamrin.

Adapun barang sita hasil tangkap tangan tersebut meliputi mata uang tunai rupiah sebesar 39juta hasil penggeledahan ruang kerja, 4juta berada pada tas (DM) dan

Baca Juga  Bupati Lampung Timur Ela Nuryamah Hadiri Kegiatan Koordinasi Kesiapan Menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H

Setelah diamankan pengembangan intensif dilakukan, penyisiran tempat lain dengan dugaan hasil gratifikasi (DM) selama menjabat meliputi 3 rumah disebut Kepala OPD masing – masing berada di jalan Macan Kumbang, Ariodilah, dan Talang Jambi.

“ Hasil sisir pengembang intensif, barang bukti yang diamankan 117 Amplop masing -masing Amplop berisikan Rp 1 juta, logam mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping, 3 buah BpkB Mobil, dan 2 BpkB motor serta menemukan uang tunai setata 75 juta dalam mata uang asing singapura pecahan 2 Lembar 10 dolar dan 1 Dolar. Tentunya barang bukti ini kita amankan dari rumah Deliar Marzoeki Kadisnakertrans Sumsel yang merupakan pelaku/tersangka yang kami amankan,” papar Hutamrin.

Hingga waktu yang belum ditentukan atas tindak pidana OTT dugaan Gratifikasi (DM) dan Asisten/Staf Pribadi akan menetap serta menjalani prosedur perkara pidana pada Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan.

Untuk diketahui, adapun modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan. Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak korban jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman.

“Ya kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumsel yang berinisial (DM),” Pungkas Hutamrin.

Laporan: Hari Mukti

Redaktur Pelaksana: Yoga Pratama

Post Views: 736
Editor Yoga Pratama

Editor Yoga Pratama

Next Post
Pelantikan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Selatan periode 2023-2027

Pelantikan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Sumatera Selatan periode 2023-2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PELANTIKAN GUBERNUR LAMPUNG

IKLAN PELANTIKAN BUPATI LAMPUNG TIMUR

IKLAN PELANTIKAN BUPATI LAMPUNG BARAT

IKLAN PELANTIKAN BUPATI TUBABA

IKLAN PELANTIKAN BUPATI TANGGAMUS

IKLAN PWSI

SMSI

Yotube DetikKini

PEMBERITAHUAN

E-PAPER Rabu 11 Desember 2024

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Saat Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Saat Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

April 17, 2025
Bupati Kaur Sampaikan Perbup DD dan ADD Tahun Anggaran 2025

Bupati Kaur Sampaikan Perbup DD dan ADD Tahun Anggaran 2025

Maret 10, 2025
Bisnis Kecantikan Abal-abal, Owner Klik Shop Kota Metro Diringkus Polisi

Bisnis Kecantikan Abal-abal, Owner Klik Shop Kota Metro Diringkus Polisi

Januari 5, 2024
Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

Cek Rekening, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan Tukin dan THR ASN Sebelum Lebaran

Cek Rekening, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan Tukin dan THR ASN Sebelum Lebaran

Curhat Pedagang Baju Bekas Impor di Batam: Kami Cuma Cari Makan

Curhat Pedagang Baju Bekas Impor di Batam: Kami Cuma Cari Makan

Hadirnya Jalan Tol, mempengaruhi Perekonomian Masyarakat Kecil

Hadirnya Jalan Tol, mempengaruhi Perekonomian Masyarakat Kecil

Ketua DPRD Lampung Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Banten

Ketua DPRD Lampung Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Banten

Februari 10, 2026
HPN 2026, Menteri Komdigi Dorong AI dan Kebebasan Pers Bertanggung Jawab

HPN 2026, Menteri Komdigi Dorong AI dan Kebebasan Pers Bertanggung Jawab

Februari 8, 2026
Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas Tahun 2027

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas Tahun 2027

Februari 8, 2026
Bersama PWI se-Indonesia, PWI Lampung Bahas Penyempurnaan PD/PRT di Rakernas

Bersama PWI se-Indonesia, PWI Lampung Bahas Penyempurnaan PD/PRT di Rakernas

Februari 7, 2026

Recent News

Ketua DPRD Lampung Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Banten

Ketua DPRD Lampung Hadiri Puncak Hari Pers Nasional 2026 di Banten

Februari 10, 2026
HPN 2026, Menteri Komdigi Dorong AI dan Kebebasan Pers Bertanggung Jawab

HPN 2026, Menteri Komdigi Dorong AI dan Kebebasan Pers Bertanggung Jawab

Februari 8, 2026
Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas Tahun 2027

Lampung Siap Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas Tahun 2027

Februari 8, 2026
Bersama PWI se-Indonesia, PWI Lampung Bahas Penyempurnaan PD/PRT di Rakernas

Bersama PWI se-Indonesia, PWI Lampung Bahas Penyempurnaan PD/PRT di Rakernas

Februari 7, 2026

Browse by Category

  • ACEH TIMUR
  • BANDAR LAMPUNG
  • BEKASI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • Gaming
  • HUKUM
  • JAKARTA
  • KAUR
  • KOTA METRO
  • LAHAT
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • NASIONAL
  • OKU
  • Opini
  • PALEMBANG
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • POLITIK
  • PRINGSEWU
  • RAGAM
  • TANGGAMUS
  • TNI-POLRI
  • TRENDING
  • TULANG BAWANG
  • TULANG BAWANG BARAT
  • WAY KANAN

Ikuti Kami

  • REDAKSI
  • VISI MISI
  • Daftar Penulis
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Hak Cipta Detikkini.id © 2023 Web DevelopmentPT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • RAGAM
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • PERISTIWA
    • HUKUM
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • KOTA METRO
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • MESUJI
    • PESAWARAN
    • PESISIR BARAT
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • E-PAPER
  • YOUTUBE
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOGIN
    • LOGIN
    • DAFTAR PENULIS
  • Google News

Hak Cipta Detikkini.id © 2023 Web DevelopmentPT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In