Lampung Timur – detikkini.id
Persoalan pemecatan sembilan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur hingga kini belum menemui titik terang. Di tengah polemik yang masih berlangsung, rencana pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) ke-VIII PWI Lampung Timur justru diprediksi akan memicu gelombang gejolak baru yang lebih serius, Sabtu (14/03/2025).
Informasi terbaru yang beredar menyebutkan, Konferkab PWI Lampung Timur rencananya akan digelar di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad / PWI Lampung. Rencana ini dinilai berpotensi menimbulkan reaksi keras dari sejumlah pihak, terutama sembilan anggota PWI yang sebelumnya diberhentikan secara sepihak melalui surat pleno Ketua PWI Lampung Timur.
Sorotan terhadap rencana pelaksanaan Konferkab tersebut mendapat tanggapan serius dari sembilan anggota yang sebelumnya diberhentikan. Mereka menilai langkah untuk tetap melanjutkan agenda konferkab di tengah polemik yang belum terselesaikan merupakan sikap yang kurang mencerminkan kepekaan organisasi terhadap persoalan internal yang sedang terjadi.
Bagi mereka, persoalan ini tidak semata-mata soal jabatan atau kepengurusan, tetapi telah menyentuh sisi etika, prinsip, serta harga diri sebagai bagian dari keluarga besar organisasi.
Selama ini, mereka merasa suara dan keberatan yang disampaikan belum sepenuhnya mendapatkan ruang untuk didengar dan dipertimbangkan secara terbuka.
Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa persoalan yang mereka alami dianggap telah selesai begitu saja, sementara aspirasi dan keluhan yang disampaikan masih menggantung tanpa kejelasan. Karena itu, mereka berharap ada kebijaksanaan dari pemangku kebijakan tertingi terkait agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan tetap menjaga marwah organisasi yang dicintai ini.
Salah satu putra daerah Negara Nabung, Abu Mansyur, yang ikut di berhentikan secara sepihak menyampaikan bahwa polemik ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.
“Ini bukan sekadar soal organisasi. Kalau orang Lampung bilang, ini sudah menyangkut piil atau harga diri. Masalah rumah tangga organisasi saja belum selesai, tapi sudah mau kembali mencalonkan diri jadi ketua lagi. Kesan dipaksakan,” ujar Abu Mansyur.
Menurutnya, apabila Konferkab dan proses pemilihan tetap dilaksanakan tanpa menyelesaikan polemik, dan memberikan sanksi tegas atas pleno pemecatan sepihak, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang reaksi yang lebih besar dan serius kedepannya.
“Kita lihat saja nanti apa yang akan terjadi kalau konferkab tetap berjalan. Saya orang asli Negara Nabung, lahir dan besar di sini. Bahkan kantor PWI itu berada di belakang rumah saya,” tegasnya.
Selain itu, sembilan anggota PWI Lampung Timur yang diberhentikan juga meminta PWI Provinsi Lampung untuk memberikan sanksi tegas kepada Ketua PWI Lampung Timur, Muklis.
Permintaan tersebut bukan tanpa dasar, merujuk pada pernyataan Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S. Depari, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto, yang disampaikan saat kegiatan Hari Pers Nasional di Serang, Banten.
Menurut mereka, dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa setiap persoalan organisasi harus diselesaikan sesuai aturan organisasi dan mekanisme yang berlaku di tubuh PWI, dan di proses secara jelas dan transparan.
Dikutip kembali setetmen Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Atal S Depari Menurutnya, pemecatan sepihak terhadap 9 anggota PWI Kabupaten Lampung Timur sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Atal menyatakan, hingga saat ini tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh sembilan anggota tersebut yang dapat dijadikan dasar pemecatan. Ia menilai alasan yang dikaitkan dengan dinamika pencalonan kepengurusan sebagai sesuatu yang keliru dan tidak berdasar.
Sementara itu, sebelumnya Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulkifli Gani Otto, menyebut peristiwa ini sebagai kejadian yang sangat tidak lazim dan belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan PWI.
“Ini unik, baru pertama saya menjadi pengurus PWI Pusat baru terjadi ketua PWI Kabupaten memecat anggota biasa, itu gak masuk di akal itu melanggar PD/PRT PWI. Jadi hal ini kami sudah menerima laporan tertulis ya kita akan proses. Jangankan anggota biasa, anggota muda saja tidak ada haknya PWI Kabupaten/kota, anggota muda itu yang bisa memecatnya PWI Provinsi karena PWI Provinsi yang terbitkan, kalau KTA anggota biasa kan yang terbitkan PWI Pusat itupun kalau ada masalah dan masalahnya di godok di dewan kehormatan milai dari provinsi sampai dengan pusat,” ungkap bang Zul sapaan akrabnya.
Abu Mansyur juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan sejumlah pengurus senior PWI Provinsi Lampung terkait persoalan tersebut. Ia menyebut telah berbicara dengan Supriyadi Alfian serta Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Lampung, Eka Setiawan.
“Dari komunikasi saya dengan Bang Supriyadi Alfian dan Kabid Organisasi Eka Setiawan, memang disampaikan bahwa Ketua PWI Lampung Timur Muklis sudah diberikan sanksi. Namun sanksi seperti apa yang diberikan, Eka Setiawan belum bisa menjelaskan secara rinci,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan organisasi tersebut dapat diselesaikan secara bijak agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, telah beredar undangan Peserta Konferkab Ke-VIII PWI Lampung Timur, yang akan di gelar Selasa, 17 Maret 2026 mendatang, di Balai Wartawan H. Solfian Akhmad / PWI Provinsi Lampung. (*)
























