ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • VISI MISI
  • Daftar Penulis
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
Detik Kini
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI-POLRI
No Result
View All Result
Detik Kini
  • Home
  • E-PAPER
  • ACEH TIMUR
  • BANDAR LAMPUNG
  • KOTA METRO
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • PRINGSEWU
  • TANGGAMUS
  • TULANG BAWANG
  • TULANG BAWANG BARAT
  • WAY KANAN
Home BERITA TERKINI

Kontroversi Surat Pleno Muklis, Martabat PWI Dipertaruhkan?

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2026
in BERITA TERKINI, DAERAH, LAMPUNG TIMUR, NASIONAL, PEMERINTAHAN, RAGAM, TRENDING
0
Kontroversi Surat Pleno Muklis, Martabat PWI Dipertaruhkan?
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Timur – detikkini.id 

Polemik yang menyeret sembilan anggota di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Lampung Timur kini memasuki babak yang lebih serius. Perdebatan soal “evaluasi” atau “pemecatan” tak lagi sekadar klaim sepihak. Sebab, dokumen rapat pleno disebut menjadi bukti konkret adanya keputusan terhadap sembilan nama tersebut.

Sebelumnya, Ketua PWI Provinsi Lampung, Wirahadikusmah, menegaskan bahwa tidak ada pemecatan. Ia menyebut yang terjadi hanyalah evaluasi internal yang dituangkan dalam berita acara rapat pleno pengurus.

“Yang ada adalah hasil evaluasi internal pengurus PWI Lampung Timur terhadap sembilan anggota. Itu bukan pemecatan,” tegasnya, Minggu (8/2/2026).

Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya Surat Hasil Rapat Pleno PWI Kabupaten Lampung Timur yang dipimpin langsung oleh Ketua PWI Lamtim, Muklis. Surat pleno tersebut disebut secara tegas memuat keputusan terkait status sembilan anggota yang kini menjadi polemik.

Di sinilah persoalan mengerucut.

Jika keputusan pleno tersebut berimplikasi pada berakhirnya status keanggotaan, maka publik mempertanyakan: apakah substansinya memang sekadar evaluasi administratif, atau secara faktual merupakan pemberhentian?

Perbedaan istilah menjadi krusial.

Dalam tata kelola organisasi, rapat pleno memang memiliki kewenangan strategis. Namun untuk sanksi berat seperti pemecatan, mekanisme etik dan kewenangan Dewan Kehormatan lazimnya menjadi pintu utama.

Sorotan juga datang dari Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ketua DK PWI Pusat, Atal s Depari, disebut menilai bahwa pemberhentian anggota bukan kewenangan sepihak Ketua Kabupaten.

Ia mempercayakan proses ini kepada Dewan Kehormatan PWI Lampung terlebih dahulu untuk dikaji sesuai aturan organisasi, sembari menyatakan tetap mengawal persoalan tersebut.

Artinya, keputusan dalam surat pleno tersebut kini berpotensi diuji secara organisatoris.

Sembilan anggota yang terdampak sebelumnya menyampaikan keberatan. Mereka menilai keputusan itu berdampak langsung terhadap hak dan posisi mereka sebagai anggota organisasi. Beberapa di antaranya menyebut tidak pernah mengikuti sidang etik atau forum klarifikasi formal sebelum keputusan pleno diterbitkan.

Baca Juga  Pujaan Ana: Pengurus MWCNU Tubaba Harus Selalu Guyub

Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah pihak internal organisasi menilai langkah yang diambil Ketua PWI Lamtim tersebut berpotensi merendahkan martabat dan marwah organisasi jika memang tidak melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART.

Penilaian ini muncul karena PWI sebagai organisasi profesi wartawan dituntut menjunjung tinggi prinsip keadilan prosedural dan transparansi.

Jika benar mekanisme etik tidak dijalankan secara utuh, maka bukan hanya keputusan yang dipersoalkan, tetapi juga citra kelembagaan organisasi di mata publik.

Pertanyaan mendasar pun mengemuka:

Apakah rapat pleno dapat menggantikan mekanisme sidang etik dalam menjatuhkan keputusan yang berdampak pada status keanggotaan?

Ataukah pleno tersebut hanya bersifat rekomendasi administratif yang masih menunggu keputusan final dari tingkat lebih tinggi?

Polemik ini kini tidak lagi sekadar soal sembilan nama. Ini tentang batas kewenangan, konsistensi prosedur, dan transparansi dalam organisasi profesi wartawan.

Dengan adanya dokumen surat pleno sebagai bukti tertulis, proses di Dewan Kehormatan PWI Lampung akan menjadi penentu. Apakah keputusan itu sah secara organisasi? Ataukah perlu dilakukan koreksi prosedural?

Yang jelas, dinamika ini telah memasuki fase penentuan.

Publik dan anggota PWI di berbagai daerah menanti kejelasan — bukan sekadar istilah, tetapi kepastian status dan legitimasi keputusan. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah soliditas organisasi ke depan.

Post Views: 281
Redaksi

Redaksi

Next Post
BREAKING NEWS Rumah Pangkalan Elpiji Terbakar di Sepang Jaya, Satu Korban Dievakuasi ke Rumah Sakit

BREAKING NEWS Rumah Pangkalan Elpiji Terbakar di Sepang Jaya, Satu Korban Dievakuasi ke Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PELANTIKAN GUBERNUR LAMPUNG

IKLAN PELANTIKAN BUPATI LAMPUNG TIMUR

IKLAN PELANTIKAN BUPATI LAMPUNG BARAT

IKLAN PELANTIKAN BUPATI TUBABA

IKLAN PELANTIKAN BUPATI TANGGAMUS

SMSI

Yotube DetikKini

PEMBERITAHUAN

E-PAPER Rabu 11 Desember 2024

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Saat Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Saat Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

April 17, 2025
Bupati Kaur Sampaikan Perbup DD dan ADD Tahun Anggaran 2025

Bupati Kaur Sampaikan Perbup DD dan ADD Tahun Anggaran 2025

Maret 10, 2025
Bisnis Kecantikan Abal-abal, Owner Klik Shop Kota Metro Diringkus Polisi

Bisnis Kecantikan Abal-abal, Owner Klik Shop Kota Metro Diringkus Polisi

Januari 5, 2024
Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

Cek Rekening, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan Tukin dan THR ASN Sebelum Lebaran

Cek Rekening, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan Tukin dan THR ASN Sebelum Lebaran

Curhat Pedagang Baju Bekas Impor di Batam: Kami Cuma Cari Makan

Curhat Pedagang Baju Bekas Impor di Batam: Kami Cuma Cari Makan

Hadirnya Jalan Tol, mempengaruhi Perekonomian Masyarakat Kecil

Hadirnya Jalan Tol, mempengaruhi Perekonomian Masyarakat Kecil

Sat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap DPO Kasus Narkotika di Kotabumi

Sat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap DPO Kasus Narkotika di Kotabumi

Maret 7, 2026
Polri Dorong KUR Petani Jagung Lewat 4 Bank Himbara, Targetkan Putus Mata Rantai Tengkulak

Polri Dorong KUR Petani Jagung Lewat 4 Bank Himbara, Targetkan Putus Mata Rantai Tengkulak

Maret 7, 2026
Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Kaur Rampung, Ini Rincian Hasil Ketetapannya

Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Kaur Rampung, Ini Rincian Hasil Ketetapannya

Maret 7, 2026
Operasi Belida Dimulai, Polda Sumsel Perbaiki Jalan dan Bersihkan Lingkungan Jelang Lebaran

Operasi Belida Dimulai, Polda Sumsel Perbaiki Jalan dan Bersihkan Lingkungan Jelang Lebaran

Maret 6, 2026

Recent News

Sat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap DPO Kasus Narkotika di Kotabumi

Sat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap DPO Kasus Narkotika di Kotabumi

Maret 7, 2026
Polri Dorong KUR Petani Jagung Lewat 4 Bank Himbara, Targetkan Putus Mata Rantai Tengkulak

Polri Dorong KUR Petani Jagung Lewat 4 Bank Himbara, Targetkan Putus Mata Rantai Tengkulak

Maret 7, 2026
Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Kaur Rampung, Ini Rincian Hasil Ketetapannya

Musdes Penetapan APBDes 2026 Desa Kaur Rampung, Ini Rincian Hasil Ketetapannya

Maret 7, 2026
Operasi Belida Dimulai, Polda Sumsel Perbaiki Jalan dan Bersihkan Lingkungan Jelang Lebaran

Operasi Belida Dimulai, Polda Sumsel Perbaiki Jalan dan Bersihkan Lingkungan Jelang Lebaran

Maret 6, 2026

Browse by Category

  • ACEH TIMUR
  • BANDAR LAMPUNG
  • BEKASI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • Gaming
  • HUKUM
  • JAKARTA
  • KAUR
  • KOTA METRO
  • LAHAT
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • NASIONAL
  • OKU
  • Opini
  • PALEMBANG
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • POLITIK
  • PRINGSEWU
  • RAGAM
  • TANGGAMUS
  • TNI-POLRI
  • TRENDING
  • TULANG BAWANG
  • TULANG BAWANG BARAT
  • WAY KANAN

Ikuti Kami

  • REDAKSI
  • VISI MISI
  • Daftar Penulis
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Hak Cipta Detikkini.id © 2023 Web DevelopmentPT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • RAGAM
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • PERISTIWA
    • HUKUM
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • KOTA METRO
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • MESUJI
    • PESAWARAN
    • PESISIR BARAT
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • E-PAPER
  • YOUTUBE
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOGIN
    • LOGIN
    • DAFTAR PENULIS
  • Google News

Hak Cipta Detikkini.id © 2023 Web DevelopmentPT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In