Lampung Timur – detikkini.id
Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Mario Filie memberikan penjelasan mengenai larangan liputan di Rumah Tahanan Kelas IIB B Sukadana, setelah terjadinya insiden penusukan antara narapidana pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Mario Firlie menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama proses kunjungan.
Hal ini disampaikan kepala keamanan Rutan (KPR) kelas IIB Sukadana saat wawancara eksklusif di ruang kerjanya, Senin (7/10/2024). Mario menekankan, Kami menerima wartawan yang datang sebagai keluarga korban, bukan untuk kepentingan konfirmasi berita.
Mario filie juga mengatakan, pihak Rutan telah memberikan penjelasan yang diperlukan kepada wartawan. Namun, meskipun sudah ada penjelasan, masalah ini tetap diperdebatkan.
Lebih lanjut Mario menjelaskan larangan membawa handphone selama proses kunjungan merupakan salah satu langkah yang diambil pihak Rutan untuk menjaga privasi dan keamanan, baik bagi para tahanan maupun pengunjung.
“Pihak Rutan berkomitmen untuk menjalankan prosedur yang optimal dalam menangani situasi yang sensitif dan berpotensi memicu konflik,” jelas Mario.
Mario juga menambahkan bahwa pihaknya siap untuk terus menjalin komunikasi dan bekerja sama dengan media, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keamanan dan kenyamanan seluruh pihak yang terlibat tetap menjadi prioritas utama Rutan Kelas IIB Sukadana.
“Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dan pihak media dapat lebih memahami konteks dari kebijakan yang diambil serta pentingnya menjaga amanah dan prosedur saat mengakses informasi di dalam lembaga pemasyarakatan,” Pungkas Mario. (Red)