Bandarlampung — detikkini.id
Pihak Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melayangkan panggilan kedua kepada mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Selasa (21/4/2026).
Pemanggilan ini dilakukan setelah Arinal tidak menghadiri panggilan pertama yang dijadwalkan pada Kamis (16/4/2026).
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, membenarkan hal tersebut saat ditemui di kantornya di Bandar Lampung.
“Kita sudah ada pemanggilan yang pertama minggu lalu, beliau masih berhalangan. Hari ini adalah pemanggilan yang kedua,” ujar Danang.
Ia menjelaskan, pemanggilan ulang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan, sekaligus untuk memperdalam keterangan berdasarkan perkembangan persidangan.
“Pemanggilan kembali ini tentu sesuai dengan proses penyidikan yang ada dan juga hasil-hasil dari persidangan. Untuk itulah kita akan meminta keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, pihak Kejati Lampung masih menunggu kehadiran Arinal sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum.
“Tentunya ini merupakan iktikad baik dari saudara ARD selaku mantan pejabat Provinsi Lampung,” ujarnya.
Terkait kemungkinan langkah lanjutan apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan, Danang menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.
“Kita tidak berandai-andai dulu. Saya akan yakinkan beliau untuk bisa hadir, supaya kooperatif dan dapat memberikan keterangan terkait proses berikutnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, seraya menyatakan optimisme bahwa Arinal akan memenuhi panggilan kedua tersebut.
“Kita tunggu bersama. Saya yakin beliau akan hadir dan kooperatif, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Sumber:Media Lampung
Pewarta:Yoga












