Lampung Timur – detikkini.id
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa, namun lain halnya yang terjadi di Desa Karya Mukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur yang di diduga kuat jauh dari tujuan penyaluran Dana Desa itu sendiri, Jum’at (01/11/2024).
Hal ini terungkap dari pengakuan salah seorang pekerja yang enggan disebutkan identitasnya kepada publik. Diketahui pada tahun 2024 Marsono selaku Kepala Desa Karya Mukti melakukan pembangunan Drainase dengan Volume (540 X 0,6 X 0,5 M) yang berada di dusun III dan VI dengan besar anggaran mencapai Rp 140.035.000.
Sumber menyampaikan, proses pekerjaan Drainase tersebut dibayarkan dengan itungan Rp 50.000 permeter, untuk pemasangan batu belah, kemudian Rp 25.000 untuk finising atau melester.
“Kalau saya dibayarkan oleh pak lurah itu bukan harian mas, melainkan permeter dan saya menerima Rp 50.000 untuk proses pemasangan batu belahnya permeternya, dan Rp 25.000 untuk melester atau finisingnya, kemaren rombongan saya kurang lebih mendapatkan 200 meter untuk kiri dan kanannya, ucapnya.
Kemudian sumber juga menambahkan bahwa proses pengalian tanah pada saat itu tidak melibatkan masyarakat melainkan menggunakan Exavator.
“Setau saya kemaren juga mas waktu menggali tanah untuk pekerjaan Drainase itu tidak digali menggunakan tenaga masyarakat, melainkan menggunakan alat berat atau exavator kecil itu, pas pembukaan badan jalan juga itu mengunakan exavator tersebut, pungkasnya.
Saat Ingin di Mintai Keterangan Kepala Desa Karya Mukti menyampaikan silahkan saja apa datanya, nanti saya bisa lakukan Klarifikasi, kemudian saat ingin di tanyakan lebih detail terkait pekerjaan Drainase di Dusun 6 dan 5 Kepala Desa Tidak bisa di Hubungi lagi.
Diketahui Dana Desa mempunyai prinsip swakelola dan berbasis sumber daya desa yang seharusnya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan desa mengutamakan pelaksanaan secara mandiri dengan mengutamakan tenaga, pikiran, dan keterampilan warga desa dan kearifan lokal.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 angka 1, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Tim)