Baturaja – detikkini.id
Pemerintah Desa Gunung meraksa resmi menetapkan kepengurusan Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar pada hari ini, Rabu 28 Mei 2025, bertempat di Aula Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang.
Musdesus ini merupakan tindak lanjut dari pra-Musdesus yang telah dilaksanakan sebelumnya, sebagai forum awal untuk menyusun usulan struktur dan program koperasi.
Musdesus hari ini berlangsung demokratis dengan agenda utama penetapan kepengurusan dan program kerja Koperasi Merah Putih.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat .Emharis suryadi putra.SH. Lubuk Batang, Kapolsek, Danramil, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), di hadiri pk nanang nurzaman ,S.I.P.M.S.I ? serta Dinas Koperasi yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Erwin Martawijaya, Babinsa Bhabinkamtibmas,BPD,PLD,PD serta masyarakat Desa Gunung meraksa.
Acara dibuka oleh Kepala Desa Gunung Meraksa, Dahlan Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan harapannya agar koperasi ini menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa.
“Koperasi Merah Putih ini kami harapkan menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, dan membuka lapangan kerja,” ujarnya.
BPD Desa Gunung Meraksa Ahmad Alimin di Dampingi Sektaris Dinas Koperasi Erwin Martawijaya Memimpin Musyawarah pembentukan kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Setelah melalui proses dan prosedur,ditetapkanlah kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Gunung Meraksa sebagai berikut:
1. Ketua: Andi Seri
2. Wakil Ketua Bidang Usaha:Rizal
3.Wakil ketua Bidang Keanggotaan : Ipin Tario
4. Sekretaris : Deki Adi Tripika
5. Bendahara: Yulia Rita
Sementara itu, struktur pengawas koperasi terdiri dari:
1. Ketua: pengawas Kepala Desa Gunung Meraksa
1. Dahlan
2. Ahmad Alimin
3. Sahrani Santi
Dalam forum ini juga disepakati besaran simpanan pokok sebesar Rp50.000.ribu rupiah . dan iuran wajib bulanan Rp.10.000 “ribu rupiah
Koperasi Merah Putih memiliki tujuh program kerja utama, yaitu:
1.klinik kesehatan
2. Gerai sembako
3. Penampungan Hasil Pertanian dan Perkebunan
4. Simpan Pinjam
5. Jasa Logistik dan Pengiriman Hasil Produksi
6. Kantor Koperasi
7. Apotek Desa untuk penyediaan obat dan alat kesehatan.
Camat Lubuk Batang “Emharis Suryadi putra, SH. turut menyampaikan harapannya agar koperasi ini dapat dijalankan secara profesional dan menjadi contoh pemberdayaan ekonomi di tingkat desa.
Dengan lahirnya Koperasi Merah Putih, camat menegaskan komitmennya dalam membangun ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan nantinya.
Pewarta: Wati