Kaur — detikkini.id
Pemerintahan Desa Wayhawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur berkerjasama dengan Inspektorat, Kapolsek Maje dan Kejari Kaur dalam acara Kegiatan Sosialisasi Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Masyarakat Dan Desa Dalam Menyelesaikan Sengketa Hukum Secara Mandiri Tanpa Melalui Jalur Pengadilan Tahun 2024. Acara berlangsung di Kantor Desa Setempat, acara dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Desa (Kades) Wayhawang Ahmad Marzuki, M.Pd. Selasa (06/08/2024).
Turut hadir dalam acara tersebut Camat Maje Sarpazian yang diwakili oleh Emi Yulismi, Inspektorat yang di wakili oleh Irban 3 Maje – Nasal, Pemerintah Desa (Pemdes), Ketua dan Anggota BPD, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan tamu undangan lainnya serta rekan Pers.
Dalam sambutan Kepala Desa Wayhawang Ahmad Marzuki, M.Pd mengatakan Pelaksanaan kegiatan dibidang Sosialisasi Hukum ini berdasarkan DPA Desa Wayhawang Tahun 2024. Narasumber yang kami undang ada 3 pihak yaitu Inspektorat Kaur, Kejari Kaur dan Polres Kaur yang dalam hal ini di limpahkan dengan Kapolsek Maje.
Kegiatan ini bertujuan untuk penyebarluasan informasi Hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan perundang-undangan yang berlaku, menyangkut pelaksanaan kegiatan Desa baik itu pembangunan dan ketertiban Masyarakat Desa.
Merwan Tabrani selaku Narasumber dari Inspektorat Kaur menjelaskan Inspektorat adalah suatu lembaga Pemerintah Daerah yang membantu Penyelenggaraan dan Pembagunan, Tugas dan Fungsi Inspektorat adalah sebagai peran aktif aparatur pengawas internal Pemerintahan.
Merwan Tabrani menyampaikan materi terkait Tugas dan Fungsi BPD melakukan pengawasan dari awal hingga akhir dan melakukan Sinergi antara Pemdes bersama BPD Desa setempat, Sebagaimana diketahui seluruh Desa se-Indonesia sedang menggalakan Program Pemerintah Pusat untuk melaksanakan Pembangunan Desa di sertai dengan pengelolahan keuangan Desa baik itu Dana Desa maupun Dana Tambahan Desa yang sudah dirasakan langsung oleh masyarakat Desa, Baik pembangunan maupun pemberdayaan.
Pengelolaan Dana Desa ini dituntut Kehati-hatian, walaupun diberikan keistimewaan dengan SKB 3 Menteri, tetapi tidak selamanya dan tidak semua bisa dibantu, kita tetap ikuti prosedur mulai dari Perencanaan sampai dengan Pelaksanaannya.
Membentuk Legislasi Perdes yang mengikat misalnya dalam hukum Ternak, Jual – Beli, Perdata ataupun Hukum Adat. Hal itu akan menjadi payung hukum yang Sah dan hal itu nanti akan menjadi jembatan.
Sehingga dapat menyelesaikan perkara tidak perlu melalui Pengadilan.Serta Menggalakan BUMDes.
Ipda Alpino Narasumber Kapolsek Maje menyampaikan materi terkait batas Tanah, Kepemilikan Tanah, Tanah Warisan yang harus tersirat dan tersurat untuk menghindari Hal – Hal yang tidak di inginkan.
Buruknya pengaruh Samcodin. Lapak Perjudian, Penjual minuman dan lain sebagainya itu lebih berat Hukumannya Pengedar, Penyedia ataupun Kurier daripada pemakai
Tertip untuk pengendara berlalu lintas, menggunakan menggunakan Helm SNI serta melengkapi surat-suratnya. Sebab yang biasa itu belum tentu benar tetapi yang benar adalah yang kita biasakan.
Dalam pantauan media ini acara berlangsung lancar dan tertib.
Pewarta ; Ahmad Rezian