Lahat – detikkini.id
Jajaran Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pria berinisial KHS (23), warga salah satu desa di wilayah Kota Lahat, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polres Lahat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/135/III/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 24 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Berdasarkan laporan, terduga pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui jendela kamar. Setelah berada di dalam kamar, pelaku membujuk korban yang masih berusia 15 tahun untuk melakukan perbuatan persetubuhan.
Korban yang masih di bawah umur diduga mengalami tekanan sehingga tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Setelah peristiwa terungkap, pihak keluarga segera memberikan pendampingan kepada korban dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kapolres Lahat, Novi Edyanto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, Unit PPA/PPO langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Petugas berhasil mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti, hingga akhirnya terduga pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit PPA/PPO Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak. Selain itu, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan kondisi mentalnya.
Polres Lahat turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga lingkungan, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan seksual.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pewarta:Doni
Editor:Tim Detikkini












