BERITA TERKINIHUKUMPALEMBANGTRENDING

Polres Lahat Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Desa Manggul, Jaringan Masih Dikembangkan

171
×

Polres Lahat Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Desa Manggul, Jaringan Masih Dikembangkan

Sebarkan artikel ini

Sumsel – detikkini.id 

Polda Sumatera Selatan melalui Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada 31 Maret hingga 1 April 2026, Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar sabu di sejumlah lokasi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial H (45), S (36), dan N (34). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., tim melakukan penyelidikan dan penindakan di beberapa titik rawan.

Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Pasar Lama. Petugas mengamankan tersangka N (34) yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat bruto 0,33 gram. Polisi juga menyita alat hisap (bong) dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Selanjutnya, pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penggerebekan di Desa Manggul, Kecamatan Lahat. Dalam operasi tersebut, tersangka H (45) alias E berhasil diamankan. Saat ditangkap, tersangka sempat membuang satu paket sabu seberat bruto 2,02 gram. Polisi turut mengamankan alat hisap, kaca pirek, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka S (36) di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,24 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pemasok berbeda untuk diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Lahat.

Kasat Resnarkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Kami telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga sebagai pemasok. Saat ini tim masih melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.

Baca Juga  Soft Opening Oslo Billiard dan Cafe Cabang Pertama

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujarnya.

Polda Sumatera Selatan menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika, baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.

Pewarta:Hari

Editor:Tim Detikkini 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *