BERITA TERKINIHUKUMLAHATTRENDING

Polres Lahat Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pengedar Diamankan

79
×

Polres Lahat Ungkap Kasus Narkoba, Seorang Pengedar Diamankan

Sebarkan artikel ini

Lahat – detikkini.id 

Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:  LP/A/26/IV/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 8 April 2026. Tersangka berinisial BW (39), warga Perumnas Kelurahan Bandar Jaya, Kabupaten Lahat.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif Satresnarkoba serta informasi dari masyarakat. Tersangka diamankan di kediamannya yang telah lama dipantau karena diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat hendak ditangkap, BW sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil diamankan petugas. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,09 gram, satu bungkus kertas berisi ganja seberat 1,40 gram, serta satu unit handphone Android.

Penggeledahan dan penangkapan tersebut turut disaksikan oleh perangkat lingkungan dan masyarakat setempat. Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkoba tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Lae Tambunan, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Upaya ini penting guna mendukung pemberantasan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Baca Juga  Retorika Tinggi, Aspal Berlubang: Ujian Nyata Pembangunan Kota Metro

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Pewarta:Doni

Editor :Tim Detikkini 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *