Lampung Timur – detikkini.id
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha pupuk anorganik yang diduga tidak memiliki izin edar.
Kanit Tipidter Polres Lampung Timur, Meidy Hariyanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran pupuk ilegal yang berpotensi merugikan petani dan lingkungan, Jum’at (7/2/2025).
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik usaha terkait untuk memastikan legalitas produk yang diedarkan. Jika terbukti melanggar peraturan, tentu akan ada langkah hukum yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pemeriksaan ini berawal dari laporan masyarakat serta pemberitaan yang telah viral disejumlah media terkait keberadaan pupuk anorganik yang dijual dengan nama Boster 76. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat, khususnya para petani, untuk lebih berhati-hati dalam membeli pupuk dengan memastikan produk yang digunakan memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh pemilik usaha tersebut, ungkap Meidy Hartono.
Diberitakan Sebelumnya terkait adanya pabrik rumahan di Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur yang diduga menjadi gudang pembuatan pupuk anorganik dengan merk dagang booster 76, yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Berdasakankan pengakuan pemilik usaha pembuatan pupuk anorganik rizka menjelaskan, bahwa usahanya telah berjalan kurang lebih selama 1 tahun dan dalam satu kali pembuatan bisa menghasilkan 200 liter, jika sudah di kemas dalam botol 100 ml bisa mendapatkan 500 botol, dengan harga jual Rp 53.000 per produk, adapun untuk proses pemasaran produk kami melalui Aplikasi tiktok secara live dan produk kita sudah masuk keseluruh indonesia untuk pemasarannya. (Red)