BERITA TERKINIDAERAHHUKUMKOTA METRONASIONALTRENDING

Polres Metro Bongkar Dugaan Penggelapan Mobil oleh Oknum Debt Collector

422
×

Polres Metro Bongkar Dugaan Penggelapan Mobil oleh Oknum Debt Collector

Sebarkan artikel ini

Kota Metro – detikkini.id 

Aparat Polres Metro melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan mobil yang meresahkan warga Kota Metro. Seorang pria berinisial MA alias Ari Ubenz (31), yang dikenal sebagai oknum debt collector, ditangkap pada Jumat (20/2/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak laporan korban masuk pada Juni 2025. Kasus ini sendiri terjadi pada Agustus 2024.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mewakili Kapolres Hangga Utama Darmawan, mengatakan tersangka merupakan debt collector yang cukup dikenal dan sering dikeluhkan masyarakat.

Kasus bermula saat korban berinisial I (42), warga Metro Utara, ingin melakukan over kredit mobil miliknya, Toyota Kijang Innova tahun 2017. Korban kemudian dikenalkan kepada tersangka yang mengaku bisa membantu proses pengalihan kredit.

Tersangka menjanjikan akan mengurus over kredit melalui perusahaan pembiayaan dan sempat mentransfer uang Rp46 juta melalui perantara. Dari jumlah itu, korban menerima Rp28,5 juta setelah dipotong biaya perantara.

Setelah kesepakatan, korban menyerahkan mobil beserta STNK dan kunci serep. Namun, proses over kredit ternyata gagal karena calon penerima memiliki riwayat kredit bermasalah. Mobil pun tidak pernah dikembalikan kepada korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp298 juta dan tetap harus membayar cicilan kendaraan tersebut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen pembiayaan, bukti transfer, rekening koran, dan percakapan WhatsApp. Namun, mobil yang digelapkan hingga kini belum ditemukan dan sudah masuk dalam daftar pencarian barang bukti.

Polisi juga menduga ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dan masih terus melakukan pengembangan kasus, saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Panwascam dan Komisioner Bawaslu Muba Dikeroyok Membabi Buta Orang Bawaan Oknum Caleg PKB Dapil 9 Sumsel

Tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban praktik serupa. (Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *