Kaur — detikkini.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur Melaksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2023, Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Diana Tulaini didampingi oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H, M.H, Waka 1 dan Waka II. Acara tersebut berlangsung diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Selasa (30/04/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Kabupaten Kaur, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Ka OPD, Sekretaris DPRD, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Kabag Setda, Camat Se-Kabupaten Kaur dan Rekan Pers serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H, M.H mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2023 merupakan laporan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2023. Penyampaian LKPJ tahun 2023 ini sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat 1 dan pasal 207 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah berkewajiban untuk memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD.
Secara Substansial, dokumen ini terdiri dari Buku LKPJ akhir Tahun Anggaran 2023 dan Lampiran. sedangkan secara sistematika, LKPJ ini memuat dasar hukum, visi dan misi Kepala Daerah, data umum Kabupaten Kaur, perubahan penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
LKPJ Bupati Kaur Tahun Anggaran 2023 secara garis besar mencakup kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, capaian kinerja Makro, capaian Indikator kinerja dalam penyelenggaraan urusan wajib, urusan pilihan, dan fungsi penunjang Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang diselenggarakan mulai dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur penunjang, urusan pemerintahan unsur pendukung, unsur pengawasan urusan Pemerintahan, unsur Pemerintahan Umum dan unsur Kewilayahan.
Dengan disampaikannya LKPJ Bupati Kaur Tahun Anggaran 2023 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur telah menyampaikan Laporan tentang segala upaya pembangunan Daerah yang telah dilaksanakan di berbagai unsur dan bidang, dalam rangka mencapai Visi dan Misi Kabupaten Kaur yang terguang dalam RPJMD Tahun 2021-2026 yaitu terwujudnya Kabupaten Kaur yang Bersih, Sejahtera, Energik dan Religius (Berseri) dengan Pemerintahan Profesional dan Berkeadilan.
Kemajuan dan capaian pembangunan di berbagai bidang yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten Kaur ini merupakan Buah atas hasil kerja keras kita bersama.
Bupati Kaur juga mengucapkan Terima Kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Kaur yakni segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kaur, Forkopimda, Jajaran Pemerintahan, Para Pelaku Usaha, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Kaur. ini juga didukung oleh partisipasi aktif seluruh komponen Masyarakat. (ADV)