Kaur — detikkini.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2024; dan Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi didampingi oleh Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.i dan Waka 1 dan Waka II DPRD Kaur. Acara tersebut berlangsung diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Senin (14/04/2025).
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan/Kantor, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Kaur, Direktur RSUD Kaur, TNI/Polri, Camat se-Kabupaten Kaur dan tamu undangan lainnya serta rekan Pers.
Dalam sambutan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.i mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 ini merupakan laporan Pemerintah Daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan selama tahun anggaran 2024. Penyampaian LKPJ tahun 2024 ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2024, yang mewajibkan Kepala Daerah untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan dalam rapat paripurna.
Secara Substansial, dokumen ini terdiri dari Buku LKPJ akhir Tahun Anggaran 2024 dan Lampiran. sedangkan secara sistematika, LKPJ ini memuat dasar hukum, visi dan misi Kepala Daerah, data umum Kabupaten Kaur, perubahan penjabaran APBD, hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.
LKPJ Bupati Kaur Tahun Anggaran 2024 secara garis besar mencakup kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, capaian kinerja Makro, capaian Indikator kinerja dalam penyelenggaraan urusan wajib, urusan pilihan, dan fungsi penunjang Pemerintah Daerah.
Proses penyampaian LKPJ ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas Pemerintahan Kabupaten Kaur, serta menjadi dasar yang kuat untuk perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan ke depan. Kemajuan dan capaian ini bukan hasil kerja individu, tetapi atas kerja sama yang baik berbagai pihak. baik dari unsur Pemerintahan, Swasta, maupun Masyarakat. Untuk itu Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.i menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah. ”ujar Wabup”.
Selain agenda penyampaian LKPJ, rapat juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Adapun rancangan Perda yang termuat pada Propemperda Kabupaten Kaur Tahun 2025 antara lain :
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun 2025
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2025-2029
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2025-2045
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak. (Adv)