Oku – detikkini.id
Senin “18 maret 2024 pukul.14.00 .WIB dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)kabupaten (OKU) menggelar rapat paripurana lll. Pada masa persidangan k-2 tahun sidang” 2024 membahas laporan keterangan pertanggung jawaoan (LKPJ) bupati (OKU )tahun 2023
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua (DPRD) ir.H.Marjito bachri didampingi Wakil ketua ll (DPRD) OkU. yoni Risdianto.SH “yudi purna nugraha .S.H dan dihadiri oleh pejabat” PJ Bupati OKU.H Teddy Meilwansyah ,serta forum yang lain nya di hadiri juga. Wakil -wakil ketua (DPRD ) OKU lain nya dan (Forkopinda) dan sejumbalh pejabat lain nya dandim “0403 ogan komring ulu “kapolres ogan komring ulu “kepla ke jaksaan negeri ogan komering ulu dan sejumblah pejabat tinggi lain nya turut hadir Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau yang lebih dikenal dengan sebutan Good Governance dalam memberikan pelayanan kepada publik guna meningkatakan kesejahtraan masyarakat pemerintah. Daerah harus menrapkan prinsip efektif efisien jujur ,beribawa trasparan ,dan akuntabel oleh sebab itu.kinerja instansi pemerintah daerah perlu dievaluasi dan diawasi baik-baik oleh pemerintah pusat (DPRD) dan masyarakat hal ini sejalan dengan amanat undang -undang nomor.23 tahun’2014 pasal 69.ayat (1) bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajip menyampaikan laporan penyelenggara pemerintahan daerah dan ringkasan nya. Ujar ketua. (DPRD) IR.H. marjito bachri.
Laporan Keterangan pertagung jawaban (LKPJ) Bupati secara filosofi merupakan bentuk kemitraan anatara kepala daerah dan (DPRD) selaku unsur pemrintahan daerah laporan keterangan pertagung jawaban bupati adalah laporan informasi penyelenggara pemrintah daerah dalam”1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan kepada (DPRD) dan disusun berdasarkn rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran tahunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)) dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)
Pj bupati (OKU) menyapaikan Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal’154 huruf .h.undang -undang nomor .23 .tahun 2014″ tentang pemrintahan daerah bahwa (DPRD) mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertagung jawapan bupati ” H.Teddy meilwansyah wali kota .dalam penyelegaraan pemerintah daerah kabupaten ” tersebut meliputi bidang penyelenggaraan pemerintah yang mnyebutkan (LKPJ) akhir tahun anggaran disampaikan oleh bupati kepada(DPRD) paling lambat 3(tiga) bulan setelah tahun anggaran berahir
Sebelum menutup. Rapat Yudi purna nugraha.SH. menyampikan trimaksih kepada saudara ketua (DPRD) kabupaten OKU dan penjabat. Bupati ogan komring ulu yang telah melaksanakan serah terima. Dokumen( lKPJ ) juga ke pada unsur “Fokopimda yang telah berkenan mendampingi penyerhan dokumen tersebut
IR.H.marjito bachri ” menyampaikan trimakasih saya ucapkan kepda saudara” yudi purna.S.H dan “yoni risdianto .S.H wakil ketua (DPRD) yang telah memandu penyerahan dokumen (LKPJ) bupati (OKU.) Tadi, Penulis.
Pewarta :Ariyadi