Tulang Bawang Barat, detikkini.id – Lemahnya mekanisme sehingga tampak ada intervensi dari pihak yang mengesampingkan prosedur, menjadi catatan hitam untuk pengalihan wewenang pada tubuh perangkat daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung.
Hal itu terungkap berdasarkan tata kelola Parkir Retribusi (Dishub) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT Bapenda) dikelola oleh perangkat daerah pasar (Diskoperindag) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung yang pada dasarnya tidak berlandasan aturan hukum yang berlaku membuat pengalihan kewenangan menjadi impulsif.
Pada dasarnya sendiri pengelolaan perparkiran merupakan tanggung jawab organisasi perangkat daerah yaitu Dishub untuk retribusi tepi jalan yang memakan bahu jalan. Sedangkan untuk kawasan fasilitas daerah seperti lahan pasar menjadi tugas bapenda untuk penerapan masuk skema dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang seharusnya dikelola oleh BLUD atau Perusahaan Daerah.
Menanggapi hal itu, Nur Rakhman ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, menyatakan peristiwa pengalihan wewenang yang terjadi seharusnya berjalan objektif sesuai prosedur tanpa intervensi hingga tampak impulsif.
“ Kewenangan dan pengalihan kewenangan juga harus melalui prosedur yang benar, jangan sampai penyelesaian suatu masalah justru menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Apalagi jika ada pelaksana dari pihak ketiga yang juga dirugikan,” ujarnya Nur Rakhman.
Sementara itu, hasil reportase pewarta, menunjukkan kecacatan keputusan hingga menahan – mengubah sistematis yang seharusnya tetap berjalan.
Hasil investigasi mendalam, memberikan data kesepakatan terjadi atas rekomendasi dari pansus gabungan dewan atas dugaan Dishub terjerat tuduhan tindak pidana korupsi penyelewengan kekuasaan yang merugikan daerah miliaran rupiah .
“ Itu atas desakan dewan, syarat perdata harus ditegakkan dengan oknum Dishub memulangkan kerugian daerah – negara serta intervensi serah terima aset dengan ancaman akan masuk sel jika tidak menyetujui rekomendasi tersebut,” ungkap sumber.
Keterangan lain dari Dishub Tubaba juga mengamini tata kelola perparkiran telah diserahterimakan ke Diskoperindag atas rekomendasi dewan.
“ Dewan merekomendasikan agar supaya pengelolaan retribusi di pasar diserahkan kepada dinas yang mengelola pasar termasuk parkirnya, sehingga empat pasar dikelola langsung oleh dinas pengelola pasar, seperti pasar pulung, Panaragan jaya, pasar dayamurni, mulya asri, diserahkan kepada dinas yang mengelola pasar atas rekomendasi dewan,” ungkap Zulkifli Kadishub Tubaba.
Dikatakan Zulkifli selepas dewan merekomendasikan Dishub menyerahkan maka terjadilah serah Terima yang diketahui oleh pak asisten.
“ Dulu ya kita yang wewenangnya dishub sekarang menjadi wewenangnya dinas pengelolaan pasar koperindag. itu semua hanya dapurnya saja akan tetapi untuk duitnya semua tetap masuk pemda,” paparnya.
Disisi lain, pembangun daerah dengan wujud wilayah baru memasuki usia 15 Tahun tentu bukan hal mudah untuk mencapai sebuah gerilya yang menghasilkan perkembangan nyata dan berdampak positif lewat strategis berkembang penyerapan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lampung) sendiri hasil pemekaran Tulang Bawang merupakan kawasan wilayah tidak memiliki aset alam sebagai pendokrak sektor yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bahkan hingga kini menjadi daerah otonom dengan berbagai branding inovasi.
Untuk diketahui Retribusi Parkir sebelum dikelola Diskoperindag Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pelayanan tersebut menunjukkan prestasi yang cukup meningkat dengan data dari angka 24 Juta per tahun hingga terakhir tembus pada nilai 200 juta atas kontribusi pihak terkait mulai dari Dishub, Bapenda serta pihak ketiga sebagai pengelola.
Tampak dilapangan inovasi palang pintu (GIP) Parkir yang telah dibuat dalam rangka menghindari kebocoran PAD dengan menelan anggaran pribadi ratusan juta mangkrang tidak berjalan (Diskoperindag tidak menggunakan fasilitas itu). (Tim)