Kaur — detikkini.id
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah sebuah inisiatif pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang kondisinya tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Program ini umumnya difokuskan pada perbaikan rumah-rumah yang mengalami kerusakan atau ketidaklayakan yang dapat mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan penghuninya.
Sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur (Pemda) melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kaur dalam mewujudkan Rumah Layak Huni tahun ini yang di Focuskan pada Desa Stunting.
Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos melalui Kepala Dinas Perkim Ismawar Hasdan mengatakan peningkatan kualitas RTLH serta Rehabilitasi Rumah, sudah termasuk dalam DPA Sumber Dananya dari APBD Kabupaten Kaur. Tahun ini bisa menganggarkan hanya 10 unit RTLH dan itu sudah ter SK untuk Desa Stunting.
SIstemnya nanti, langsung di Transferkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan KPM juga bebas menentukan Toko Bangunan mana yang dikehendaki berlangganan, sesuai kebutuhan pembangunan RTLH, Terangnya.
Masih kata Kadis, Sebelumnya seluruh Proposal pengajuan dari Desa se-Kabupaten Kaur, itu sudah diinput/diajukan semua baik ke Daerah maupun ke Kementerian tetapi yang dari Daerah yang bisa di Coper hanya 10 unit, lantaran Efisiensi Anggaran. Sesuai program yang di prioritaskan yakni untuk mendukung Program Mengentaskan Stunting. 10 unit ini nantinya terletak di Desa Pinang Jawa Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Sedangkan untuk Program RTLH dari Kementerian Tahun ini masih menunggu Proses Berjalan.
Kadis juga Menghimbau Kepada KPM, seluruh OPD Terkait dan seluruh lapisan Masyarakat untuk menjaga dan bekerja sama yang baik, agar proses pelaksanaannya nanti dapat berjalan sesuai harapan. “Ujar Kadis saat dijumpai diruang Kerjanya, Senin 21/04/2025.
Pewarta : Ahmad Rezian