Lampung Timur – Detikrepublika.id
Terlibat dalam aksi Pencurian disertai dengan kekerasan, 3 Warga Sekampung Udik tidak berkutik saat diamankan Polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU E. Budiarto Selasa (11/4/23) mengatakan, pelaku berinisial HR (42), AS (43) dan HL (40) warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
“Kejadian bermula pada Selasa (10/04/23) sekira jam 11:00 Wib, korban berkenalan dengan seorang wanita yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook, kemudia berjanjian untuk bertemu di Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, kemudian setelah bertemu di Desa Sidorejo korban terkejut. Dikarenakan yang datang adalah seorang laki-laki yang mengaku sebagai suami yang di hubungi oleh korban bersama bersama 2 rekannya” ucapnya.
Setelah terjadi perdebatan panjang kemudian pelaku mengajak korban untuk berdamai dirumahnya, tetapi bukannya di bawa ke rumah melainkan korban di bawa ke suatu tempat perkebunan jagung, dan mengancam korban dengan meminta sejumlah uang.
“Kemudian dikarenakan korban tidak memiliki uang, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil Sepeda Motor Milik korban.” ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Sekampung Udik.
Hingga pada akhirnya, Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap para pelaku yang berada di rumah masing masing.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, dan 1 (satu) buah Handphone merk Realmi.
Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di mako polres lampung timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan tersangka di ancam hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolres. (Red)