Lampung Timur – Detikrepublika.id
Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur melaksanakan acara pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/2023 kepada 239 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (22/4/2023).
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/2023 merupakan tindaklanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor: PAS-PK.05.04-421 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/2023.
Berlangsung secara terpusat di Lapas Kelas I Bandar Lampung, acara pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/2023 ini diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-kanwil Lampung, dalam Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Ibu Dr.Sorta Delima Lumban Tobing yang terhubung secara virtual melalui Zoom Meeting.
Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/2023 di Rutan Kelas IIB Sukadana dilaksanakan oleh Bupati Lampung Timur, Dawan Rahardjo yang didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Abdul Aziz dan turut hadir Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi B, Kepala KPR Abi Aufa Al Qohhar, serta Petugas Rutan Kelas IIB Sukadana.
Selain itu, pada kegiatan pemberian Remisi Idul Fitri 1444H di Rutan Sukadana juga dihadiri oleh Kepala Subbidang Bimbingan dan Pengetasan anak Kanwil Lampung, Albran.
Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Kegiatan diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM dan dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Keputusan pemberian Remisi khusus Idul Fitri 1444H/2023 secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana kepada WBP yang mendapatkan Remisi Khusus. Abdul Aziz menerangkan, bahwa jumlah WBP yang mendapatkan remisi khusus sebanyak 239 orang WBP.
Kemudian Abdul Aziz merincikan besaran remisi yang diterima oleh masing-masing WBP.
“Untuk yang mendapatkan remisi selama 15 hari sebanyak 100 orang, remisi 1 bulan sebanyak 135 orang dan remisi 1,5 bulan sebanyak 4 orang”, terangnya.
Abdul Aziz juga menjelaskan bahwa dalam pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1444H/tahun 2023 ini tidak ada WBP yang mendapatkan remisi bebas.
“Saya berharap, remisi yang diberikan dapat memberikan motivasi dan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk terus berperilaku baik serta terus aktif terhadap pembinaan di Rutan Sukadana”, harap Abdul Aziz.
Sementara itu, Bupati Lampung Timur dalam sambutannya mengaucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapatkan remisi.
“Saya mengucapkan selamat kepada Warga Binaan Rutan Sukadana yang mendapatkan remisi khusus idul fitri 1444H ini dan saya berharap seluruh Warga Binaan terus semangat dan terus berproses menjadi lebih baik dalam menjalani masa pidana”, ungkapnya. (Tim)