
Lampung Timur – Detikrepublika.id
Selesai menggelar Zoom Metting Commanders Call dan konferensi Pers Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono di Auditorium Yudhoyono yang merupakan kantor DPP Partai Demokrat Jakarta, Seluruh unsur pengurus DPC Partai Demokrat Lampung Timur menyambangi Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur.
Ketua DPC Demokrat Lampung timur Muhammad Khadafi Azwar didampingi sekertaris Taufik Gani, Bendarhara Samsuddin, dewan pertimbangan Sadaruddin, serta para anggota fraksi Demokrat DPRD Lamtim, sekaligus pengurus lainnya diterima langsung oleh ketua pengadilan negeri Sukadana Robby Alamsyah, SH.MH di ruang kerjanya.(03/04/23).
“Kami dari semua unsur pengurus DPC Partai Demokrat Lampung Timur menyampaikan, surat Permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui ketua Pengadilan Negeri Sukadana, Perihal Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan Teuku Riefky Haesya selaku Sekretaris.
Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI berdasarkan Surat Keputusan:
a. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto b. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020”,jelas Khadafi.
“Karena ada upaya pembegalan partai melalui PK (Peninjauan Kembali) oleh KSP Moeldoko, jadi sesuai arahan dari ketum AHY agar permohonan tersebut di tolak, sudah tidak ada lagi KLB -KLB. Hal ini dilakukan serentak seluruh Indonesia usai AHY menggelar Commanders Call dan konferensi Pers”, tambah Muhammad Khadafi.
Sementara Ketua Pengadilan Sukadana Robby Alamsyah, SH.MH menyambut baik kehadiran rombongan DPC Partai Demokrat Lamtim.
“Kami menyambut baik kedatangan DPC Demokrat Lampung Timur, terkait surat yang disampaikan, kami dari pengadilan negeri Sukadana telah menerimanya, yang pada dasarnya meminta perlindungan hukum tentang kasus yang bergulir di Mahkamah Agung, tentang upaya hukum luar biasa Penijauan Kembali”,jelas Robby Alamsyah.
Lebih lanjut Alamsyah menambahkan bahwa sipat surat tersebut hanya berupa pemberitahuan.
“Sipat kami hanya menerima sebatas informasi dan keresahan dari kawan – kawan partai Demokrat khususnya DPC Lampung Timur tentang kasus sengketa gugat -menggugat antara internal kubu Pak AHY dan Moeldoko, yang dalam hal ini kami dari pengadilan Sukadana menunggu langkah – langkah yang bersifat Hukum termasuk langkah yang di tempuh partai Demokrat silahkan, pihak pengadilan bersikap netral selama langkah yang diambil oleh Demokrat sesuai dengan hukum”,pungkasnya. (Rilis)