Aceh Timur – Detikrepublika.id
Lantaran tak terima mobil miliknya diambil paksa oleh pihak manajemen perusahaan pembiayaan, akhirnya digugat oleh seorang nasabah. Kasus tersebut saat ini sudah masuk ke meja hijau (pengadilan negeri) kota Langsa. Aceh 23/05/2023.
Fuadi mengaku terpaksa menggugat perusahaan tersebut lantaran dirinya merasa dirugikan secara materi selain dirinya menyesalkan mobil yang ia beli secara kredit itu diambil paksa oleh petugas utusan dari perusahaan PT. Adira dinamika Multi Finance (PT.ACC) itu.
Awalnya hanya persoalan terlambat membayar cicilan saja ke perusahaan pembiayaan itu. Kenapa mereka langsung main tarik paksa mobil saya meski saya beli secara kredit. Sebab dari mobil itu kan masih ada hak saya sebagai konsumen dalam perkara ini fuadi di rugikan oleh pihak PT. Adira dinamika Multi Finance (PT.ACC) sebesar 108.000.000 Rupiah.
Fuadi Telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan (LKPN)Lembaga Pembela konsumen Negeri ,Dalam perkara ini menurut LKPN, pelaku usaha diduga telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dan dan Undang-Undang Fidusia Nomor 42 tahun 1999.
Jadwal sidang besok pada tanggal 24 Mei 2023 di dalam proses mediasi Fuadi mengharapkan dalam persidangan bisa mendapatkan keadilan atas tindakan pihak adira yang telah merugikan nya. Ujar Fuadi.
Pewarta:Nasir