Lahat – detikkini.id
Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008, dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 serta mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Namun hal itu disinyalir tidak berlaku bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat, hal ini dikarenakan, Beberapa Media yang ada di kabupaten Lahat merasa di Permainkan Oleh Kepala Dinas tersebut.
Hal ini terkait, setelah beberpa wartawan ingin melakukan konfirmasi namun selalu tidak berada di tempat. Saat di tanyai dengan staf di kantor dinas PUPR Kabupaten Lahat salah satu staf mengatakan, “Bapak tidak ada di kantor dia lagi keluar”, ujar staf dinas Pupr inisial (L).
Dalam hal ini salah satu Aktivis Dedi Odom angkat bicara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lahat disinyalir tidak mengindahkan aturan PP No 94 Tahun 2021.
“Menurut aturan PP No 94 tahun 2021, tentang disiplin Pegawai Negri Sipil (PNS) pada 31 agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Lebih lanjut Dedi Odom mengatakan selama ini Kepala Dinas yang diberikan kekuasan untuk memimpin dinas tersebut tidak mau bersinergi kepada Awak media.
“Sudah jelas padahal dia ada di dalam kantor, akan tetapi setiap ingin dilakukan konfirmasi pasti stafnya selalu mengatakan tidak berada di kantor, dan mengunci pintu ruangan, jadi kesanya seperti alergi dengan Awak Media, pungkas aktivis yang sangat kritis ini.
Tambahnya “Padahal saya baru saja melihat Kepala Dinas Tersebut berada di dalam ruangannya, dia lagi ngobrol dengan salah satu tamu, tapi pintunya dikunci tidak tau ada di Dinas PUPR ini, tutupnya.
Pewarta: Doni