
Detikrepublika.id – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo menggelar buka puasa bersama atau bukber.
Larangan itu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah bukber selama Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.
“Memang aturannya baru saja keluar dan segera kami tindak lanjuti. Yang jelas kita ikuti arahan dari pusat,” ujar Gibran ketika ditemui awak media di Balai Kota Solo, Jumat, 24 Maret 2023.
Gibran menyebut larangan bagi ASN di Solo menggelar bukber saat ini memang belum dituangkan dalam Surat Edaran (SE). Namun, aturan itu sudah disampaikan secara lisan.
Ada sanksi bagi yang melanggar
“Aturan baru saja keluar, setelah ini biar diatur Pak Sekda (terkait SE). Sanksi ada, nanti disiapkan. Pokoknya mengikuti aturan dari Pusat,” tuturnya.
Dengan adanya larangan itu, Gibran mengarahkan para ASN untuk buka puasa di rumah masing-masing.
“Yo wis bukber ning omahe dhewe-dhewe (ya sudah, buka bersama di rumah masing-masing). Kita hanya menjalankan perintah ya dari pusat kalau memang nggak boleh bukber ya udah rasah (jangan) bukber,” kata Gibran menegaskan.
Ia menegaskan bahwa larangan bukber hanya untuk ASN. Sedangkan masyarakat umum diperbolehkan untuk menggelar buka bersama.
“Yang buka bersama biar warga saja. Kita pokoknya di Balai Kota Solo menyediakan tempat. Kalau kita (ASN) nggak usah,” ucapnya.
Untuk pengawasan lebih lanjut, Gibran memastikan akan ada pantauan untuk itu.
“Tapi nunggu (aturannya) dulu, aturannya juga baru keluar. Pokoknya nggak usah bukber, udah, kita taati, intinya tidak ada bukber,” ucapnya menegaskan.
Seperti diberitakan, Presiden Jokowi dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 melarang penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Dikutip dari : (tempo.co)