Lampung Timur – detikkini.id
Dalam rangka memastikan kelancaran dan keberhasilan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara.
Acara tersebut diadakan di halaman kantor Bupati Lampung Timur pada hari Minggu, (11/02/2024) yang dihadiri oleh para petugas pengawas pemilu, anggota TNI-Polri, Ketua KPU serta stakeholder lainnya. Apel siaga ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh tim pengawas pemilu dan memastikan mereka siap dalam mengawasi masa tenang dan proses penghitungan suara Pemilu 2024.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah S.Hi, menekankan pentingnya peran pengawas pemilu dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilihan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip demokrasi. Pengawasan yang ketat dan proaktif adalah kunci untuk memastikan keadilan dan keberhasilan Pemilu,” ujar Lely.
Selain itu, lely sapaan akrabnya juga mengingatkan para petugas pengawas pemilu untuk tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugas mereka.
“Kepatuhan terhadap kode etik dan netralitas adalah hal yang sangat penting bagi setiap pengawas pemilu. Kita harus bersikap adil dan tidak memihak kepada salah satu peserta pemilu,” tambahnya.
Apel siaga ini juga dilengkapi dengan simulasi pengawasan untuk mempersiapkan tim pengawas pemilu dalam menghadapi berbagai situasi yang mungkin terjadi selama masa tenang dan proses penghitungan suara.
Dengan adanya apel siaga ini, diharapkan bahwa semua pihak terlibat dalam Pemilu 2024 di Lampung Timur dapat bekerja sama secara sinergis untuk memastikan berlangsungnya Pemilu yang aman, damai, dan demokratis.
Selain itu Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi Kerawanan baik Kerawanan Pada Masa Tenang, Kerawanan Persiapan Pemungutan Suara, Kerawanan Pelaksanaan Pemungutan Suara, Kerawanan Persiapan Penghitungan Suara, Kerawanan Pelaksanaan Penghitungan Suara dan Kerawanan Pasca Penghitungan Suara.
“Serta secara kolektif dan berjenjang Bawaslu juga telah melakukan Identifikasi TPS RAWAN, yang hasilnya Hari ini dipublikasi secara serentak se-Indonesia oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Pada masa tenang ini Peserta Pemilu “DILARANG KAMPANYE” dengan metode apapun, tutup ketua Bawaslu Lampung Timur. (Li)