Lampung Timur – detikkini.id
Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Lampung Timur, Suprapto menyatakan akan segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah SDN 2 Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta manajemen sekolah yang dikelolanya, Senin (18/03/2024).
Dalam upaya perbaikan kualitas pendidikan di wilayah KabupatenLampung Timur. Kepala Bidang Pendidikan Suprapto berkomitmen untuk meningkatkan standar pendidikan yang berkualitas di Kabupaten Lampung Timur.
Saat dimintai keterangan terkait pemberitaan yang telah publis baik di Media Cetak dan Online yang berjudul, Kelola Anggaran Dana BOS, Kepsek SDN 2 Sukacari Lupa Akan Pertanggungjawaban ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur.
“Terkait dengan realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setiap sekolah wajib mematuhi aturan juknis BOS yang berlaku, sehingga perencanaan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) kemudian realisasi belanja harus sesuai yang tertulis dalam ARKAS, serta dapat dibuktikan dengan barang yang sudah di belanjakan, tegasnya.
Tentunya juga dalam hal ini kami Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur berterima kasih atas peran media dalam menjalankan kontrol sosial, khususnya terkait SDN 2 Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kepala Sekolah akan dilakukan Pemanggilan dan melakukan Klarifikasi atas pemberitaan yang sudah beredar.
“Untuk tindak lanjutnya kami akan lakukan pembinaan dan pemanggilan untuk melakukan Klarifikasi atas pemberitaan tersebut, apakah belanjanya sesuai atau tidak nantinya akan keliatan disitu, ucapnya.
Terkait sanksi yang diberikan kepada kepala sekolah yang bersangkutan, Suprapto menjelaskan, harus melihat dan melakukan Klarifikasi dan Pemeriksan terlebih dahulu, kemudian setelah itu baru Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur akan melakukan tindak lanjut lebih mendalam untuk kedepannya. (Red)