Lampung Timur – detikkini.id
Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Lampung Timur melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertanian Heri, menegaskan akan menindaklanjuti temuan kios pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang jelas telah melanggar aturan Kementerian Pertanian.
Menurut Heri selaku Kepala Bidang (Kabid) Pertanian Kabupaten Lampung Timur, pihaknya telah menerima informasi dari sejumlah media yang telah viral, terkait dugaan pelanggaran kios pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta akan segera melakukan investigasi lebih lanjut dan melakukan tindakan tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak akan mentolerir jika ada kios pupuk yang menjual di atas HET. Ini jelas merugikan petani dan bertentangan dengan aturan pemerintah. Kami akan turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan ini dan memberikan sanksi jika terbukti ada pelanggaran,” ujar Kabid Pertanian, Selasa (25/02/2025).
Heri juga menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan HET pupuk bersubsidi untuk memastikan petani mendapatkan harga yang terjangkau. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau seluruh kios resmi agar mematuhi regulasi yang ada dan tidak mencari keuntungan di luar ketentuan.
Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Lampung Timur juga mengajak para petani untuk segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan distribusi pupuk tetap berjalan adil dan transparan.
Sementara itu, petani di beberapa daerah mengaku kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga sesuai HET. Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi kios yang memanfaatkan kondisi sulit petani untuk kepentingan pribadi.
Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pendistribusi pupuk dan menindak tegas pelanggaran yang merugikan petani di Lampung Timur.
Diberitakan Sebelumnya Salah seorang Warga Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, yang berinisial (MD) sebagai salah satu pemilik kios pengecer pupuk bersubsidi, diduga telah mengangkai aturan kementerian atas penjualan pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Yang mana telah diatur oleh pemerintah melalui kementerian pertanian atas penjualan pupuk yang bersubsidi dengan harga yang telah di tentukan melalui Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.112,500, per karung, atau per sak seberat 50 Kg.
Namun MD, sebagai salah satu pemilik kios pengecer pupuk yang bersubsidi, yang bertempat di Desa Trisno Mulyo Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, menjelaskan kepada awak media bahwa, penjualan harga pupuk bersubsidi yang iya jual terhadap para kelompok tani pada Senin 10/02/2025, Dengan harga sebesar Rp.123.000.
Dalam hal ini MD juga turut menerangkan bahwa dirinya juga membawahi dua puluh kelompok tani untuk Desa Kedaton satu, dan untuk upaya penjualan dan pembagian pupuknya ia antarkan secara langsung kepada masing-masing petani serta di dokumentasikan.
“Untuk masalah harga eceran tertinggi (HET) itu sebesar Rp.112.500 tapi saya jual ke kelompok tani, itu di atas harga eceran tertinggi (HET), karena pada saat pupuk turun itu butuh biaya untuk pembongkaran saat nurunin dari mobil, dan juga pada saat nganterin pupuk nya ke kelompok tani itu juga butuh biaya buat bensin kendaraan yang nganter, dan harga yang saya jual sebesar Rp. 123.000, dan itu hasil musyawarah,” terangnya.
“Dan memang sebagian pengecer itu ada untuk membuatkan berita acara terkait harga jual yang diatas harga eceran tertinggi (HET). Tapi saya gak buat-buat berita acara, dan saya juga gak ada berita acara untuk itu,” tambah MD. (Red)