Lampung Timur – detikkini.id
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Batanghari Nuban, Firmansyah, mendesak Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DKPTPH) Kabupaten Lampung Timur untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pengecer pupuk yang menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Terkusus para pengecer yang berada di Kecamatan Batanghari Nuban, Kamis (27/02/2025).
Firmansyah menegaskan bahwa praktik tersebut sangat merugikan para petani, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit, seperti kejadian yang berada di Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban, yang diduga kuat kios tersebut telah melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami menerima banyak keluhan dari petani yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dengan harga sesuai aturan pemerintah. Ini jelas merugikan mereka dan harus segera ditindak, seperti kios pengecer pupuk yang berada di Desa Trisnomulyo, Kecamatan Batanghari Nuban,” ujar pria yang getol membela kaum marjinal tersebut.
Menurutnya, jika tidak ada tindakan tegas, dan langkah yang konkret dari Dinas terkait maka penyimpangan seperti ini akan terus terjadi dan semakin membebani para petani di Kecamatan Batanghari Nuban.
“Kami minta DKPTPH Kabupaten Lampung Timur untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek harga pupuk di tingkat pengecer. Serta mendesak Dinas untuk melakukan sidak setiap bulan, agar meminimalisir kejadian penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). dan juga kepada Dinas terkait untuk memberikan sanksi tegas Jika ada yang melanggar,” cetusnya.
Firmansyah juga menegaskan bahwa PAC PP Batanghari Nuban siap mendampingi petani dalam menyampaikan aspirasi mereka kepada pemerintah.
“Kami tidak akan tinggal diam jika petani terus dirugikan. Jika perlu kami akan melakukan aksi untuk menuntut keadilan bagi mereka,” tegasnya.
Ia juga siap untuk menerima laporan dari para petani yang mengetahui para pengecer telah menjual di atas HET.
Sementara itu, pihak DKPTPH Lampung Timur diharapkan segera memberikan respons terhadap keluhan ini dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Red)