Palembang – detikkini.id
Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumsel (JAKOR) kembali lakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jl. Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, pada Kamis (28/03/24).
Aksi massa yang diketuai oleh Fadrianto TH SH ini kepada wartawan menyampaikan, berdasarkan temuan team investigasi dan informasi didapat tentang adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta dugaan persaingan usaha tidak sehat mengarah pada perbuatan tindak pidana yang terjadi pada tahun 2023 di Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami kembali aksi demo ini untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan karena selaku Lembaga Sosial Kontrol, kami wajib menjalankan UU RI No.31 tahun 1999, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi”, ujar Fadrianto.
Adapun Laporan Pengaduan yang sudah disampaikan oleh JAKOR beberapa hari yang lalu seperti :
– Sekretariat DPRD Kabupaten Ogan Ilir, yaitu pada kegiatan :
1) Pengadaan Lemari Arsip dilaksanakan oleh CV. PA berdasarkan kontrak No. 027/177.a/SPK/Setwan-OI/2023 tanggal 15 Maret 2023 senilai Rp. 195.825.000,00. Pengadaan lemari arsip tersebut telah dibayar lunas dengan SP2D Nomor 11.12/04.0/000086/LS/4.02.0.00.0.00.01.0000/P.O 1/6/2023 tanggal 6 Juni 2023 diduga Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.79.604.000,00
2) Belanja BBM yang diduga di Korupsi dan Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.66.176.590,00
– Sekretariat Daerah Ogan Ilir.
1) Dugaan Korupsi pada kegiata Service, sparepart, dan Pengadaan BBM Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp. 396.548.221,00
2) Belanja Makan dan Minum Rapat dan Jamuan Tamu pada Delapan Bagian di Sekretariat Daerah diduga di Korupsi dan Merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.350.213.782,00
3) Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum pada Bagian Kesejahteraan Masyarakat dan Bagian Umum Sekretariat Daerah yang merugikan Negara sebesar Rp.40.173.835,00.
– Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ogan Ilir.
1) Pembangunan Gedung Kantor KPT Tanjung Senai dilaksanakan oleh CV.Amen Production, sesuai Kontrak Nomor 001 /Kontrak/PPK.Y/APBD/PU-PR/OI/ 2023 tanggal 10 Mei 2023 sebesar Rp.11.945.000.000,00. Jangka waktu pelaksanaan 210 hari kalender Merugikan Keuagan Negara dengan Kekurang Volume sebesar Rp.795.170.248,55.
2) Pembangunan Gedung Kantor KPT Tanjung Senai (Lanjutan) dilaksanakan oleh CV.Ameen Production sesuai Kontrak Nomor 040/KONTRAK/PPK. YI APBDP/PU-PR/01/2023 tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp.199.633.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender terhitung tanggal 10 Oktober – 23 November 2023. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan 100% sesuai dengan BASTP/PHO Nomor 081 /PHO/PPK/PUPR/01/2023 tanggal 07 November 2023, hal ini telah merugikan keuagan Negara dengan kekurang volume sebesar Rp.14.832.514,46
3) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Srijabo Kota Daro yang dikerjakan oleh PT. Lebong Karang Sakti dengan nilai Kontrak Sebesar Rp.20.528.000.000,00 dan telah di Bayar 100% Merugikan Keuagan Negara dengan Kekurang Volume sebesar Rp.1.244.897.811,96
4) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Rantau Alai – Tg. Temiang (Aspal) yang dikerjakan oleh CV. Daya Usaha dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp.3.463.000.086,91 Merugikan Keuagan Negara dengan Kekurang Volume sebesar Rp. 527.825,994,80
5) Kegiatan Peningkatan Jalan Tanjung Dayang – Tanjung Laut yang dikerjakan oleh CV.Paraswida Cipta Wiguna dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp.9.380.000.000,00 Merugikan Keuagan Negara dengan Kekurang Volume sebesar Rp.1.728.675.063,77.
6) Kegiatan Peningkatan Jalan Simpang Sentul – Sentul yang dikerjakan oleh CV. Anugrah Artha Kencana dengan anggaran sebesar Rp.3.954.000.785,93 hal ini telah merugikan keuagan Negara dengan kekurang volume sebesar Rp.560.723.758,91′
7) Kegitaan Peningkatan Jalan Sp. BRK – Kuang Dalam yang dikerjakan oleh CV. Bintang Cahaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.853.001.196.68, hal ini telah merugikan Keuagan Negara dengan Kekurang Volume sebesar Rp.1.700.657.118,12
8) Kegiatan Peningkatan Jalan Tg. Mas Kecamatan Rantau Alai – Batas OKI (Cor Beton) yang dikerjakan oleh CV. Kemang Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.969.000.517,11, hal ini telah merugikan keuagan Negara dengan kekurang volume sebesar Rp.1.693,893,974,43
9) Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Palemraya – Tanjung Seteko yang dikerjakan oleh PT. Mawar Merah dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.976.105.823,63 hal ini telah merugikan keuagan Negara dengan kekurangan volume sebesar Rp. 589.541.380,66
10) Kegiatan Peningkatan Jalan Kota Daro – Sungai Lebung (Maju Jaya) (Aspal) yang dikerjakan oleh CV. Fajar dengan nilia kontrak sebesar Rp.10.788.000.000,00, hal ini telah merugikan keuangan Negara dengan kekurangan volume sebesar Rp.754.868.697,26.
Sementara itu, pihak Kejati Sumsel, Burnia SH saat menanggapi aksi JAKOR menuturkan bahwa tidak ada namanya kasus besar, kasus kecil, semua sama, akan ditangani melalui proses sesuai dengan mekanismenya.
“Harap bersabar karena semua laporan yang masuk akan ditindak lanjut. Semua laporan pasti akan dipelajari dulu dan jika ada temuan maka tentunya akan kita lakukan penindakan,” ujar Burnia.
Pewarta: Hari