ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • VISI MISI
  • Daftar Penulis
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
Detik Kini
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI-POLRI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • RAGAM
  • TNI-POLRI
No Result
View All Result
Detik Kini
  • Home
  • E-PAPER
  • ACEH TIMUR
  • BANDAR LAMPUNG
  • KOTA METRO
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • PRINGSEWU
  • TANGGAMUS
  • TULANG BAWANG
  • TULANG BAWANG BARAT
  • WAY KANAN
Home BERITA TERKINI

Kabid Media Diskominfo Tubaba Jabatan Kasubag LPSE

Editor Yoga Pratama by Editor Yoga Pratama
April 2, 2024
in BERITA TERKINI, PERISTIWA, TULANG BAWANG BARAT
0
Kabid Media Diskominfo Tubaba Jabatan Kasubag LPSE
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tulang Bawang Barat – detikkini.id

Fenomena kerancuan proses administrasi yang dijalankan pemerintah daerah kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dalam hal perencanaan kedudukan kekuasaan antara dua Dinas dibawah kementerian Keuangan (LPSE) dan Kominfo (Diskominfo) menjadi tanda besar.

Kerancuan proses administrasi yang dijalankan LPSE sebagai pembuat perencanaan dan Diskominfo (Tubaba) ditunjuk sebagai penggerak kekuasaan dalam proses pembelian barang dan jasa terbilang tidak memiliki kepastian dibawah kertas yang jelas.

Pada penunjukan pemegang pemangku kekuasaan dan kewenangan ditemukan beberapa faktor yang menjagal. Dimulai dari salah satu nama penjabat menduduki dua kursi pembuat keputusan vital dalam proses terjadinya administrasi daerah dengan pelaku usaha (pers).

Dari hasil penelusuran pewarta, tidak memiliki kepastian dibawah kertas yang jelas yaitu pihak pemerintah daerah tidak melakukan terlebih dahulu penandatangan MoU meliputi kontrak kerja yang terinci antara hak dan kewajiban pemerintah daerah dan pelaku usaha (pers).

Sementara itu, pemangku roda kekuasan dan kewenangan yang dimaksud yaitu salah satu nama menjabat sebagai Kasubag LPSE dan Kabid Media Diskominfo Tubaba (double job) dengan tidak disertakan title sebagai plt (nama tersebut terbilang mendapatkan jabatan definitif).

Tidak sampai disitu, hasil informasi yang dihimpun pewarta juga menunjukan kerancuan ragam harga yang menjadi satuan kuantitas dengan hasil nilai total kerjasama setiap pelaku usaha (pers) tidak duduk rata serta sama tinggi untuk mendapatkan hak meski dalam kategori (grate) yang sama.

Menanggapi hal itu, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CPCLE, selaku Akademisi yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Kotabumi, mengatakan fenomena (Double Job) yang diamanahkan kepada pemangku kekuasaan yaitu salah satu nama menjabat sebagai Kasubag LPSE serta Kabid Media di seharusnya terjadi.

Baca Juga  Disinyalir Preman Tutup Akses Jalan PT Hijau Lestari Jaya

“Rangkap jabatan tidak itu tidak boleh, kecuali kalau salah satunya plt. Itupun untuk tunjangan juga ga bisa double dan hal itu seharusnya tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Dilanjutkan juga oleh pemegang gelar sertifikasi CPCLE lulusan Pendidikan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan (PAHKP), menjelaskan pelaksanaan MoU harus jelas terlebih dahulu mengenai jangka waktu kontrak untuk kepastian hak dan kewajiban antara pemegang kekuasaan dan pelaku usaha.

“MoU Isi materinya hanya memuat hak yang pokok, bersifat sementara atau memiliki tenggat waktu. Untuk perincian biasa nya di dalam kontrak kerja. Dalam kontrak itu harus terinci tentang hak dan kewajiban para pihak, termasuk besar nya biaya yg diperjanjikan. Kalau tidak pernah tanda tangan MoU atau tidak pernah tahu perincian hak kewajiban hanya melakukan pengajuan, lalu diterima dan langsung melakukan pembelian paket barang/jasa serta baru dilakukan proses administrasi administrasi meliputi SPK, surat pemesan itu bukan kerjasama,” ungkap Suwardi.

Sementara untuk penegakan aturan dan nilai total kerjasama setiap pelaku usaha (pers) tidak duduk rata serta sama tinggi harus ditegakkan secara lurus tanpa adanya penyimpangan.

“Semua aturan harus diterapkan karena UUD turunannya UU, kemudian UU turunannya perda. Jadi harus dipatuhi semua, dan aturan itu tidak boleh bertentangan satu sama lainnya. Untuk masalah besarnya anggaran masing-masing media harus nya sama kalau grade nya sama, misalnya media online yg satu dgn yg lain harus sama, kemudian kalau media cetak harian harus sama juga. Kemudian besaran ukuran iklan juga harus sama,” tegas Suwardi.

Disisi lain melalui keterangan para perwakilan pelaku usaha (pers) merasa kecewa atas ketidaksamaan nilai order setiap media meski berada pada grade yang sama.

Baca Juga  SPN Polda Banten Terima Kunjungam Tim Supervisi Lemdiklat Polri

“Tanggapan saya adalah, ada apa dengan kominfo Tubaba, kenapa dengan media yang gradenya sama nilai ordernya berbeda,” kata narasumber perwakilan pelaku pers (biro).

Dari keterangan dirinya juga benarkan Jadi prosesnya itu seperti pengajuan kerjasama saja setelah itu tidak ada yang penandatangan MoU atau tidak pernah tahu perincian hak kewajiban selama satu tahun. “Ya benar seperti itu, media itu lolos verifikasi nanti langsung menunggu order dari pihak Kominfo. Dan disitu baru terjadinya proses administrasi dimulai bukti tayang sampai SPK, surat pemesan berita/iklan,” ujarnya.

Diketahui juga, pada tanggal 26 Maret kabid memberikan himbau kepada perwakilan media pada kolom grup kominfo dengan pesan seakan pejabat pengadaan menunggu respon pelaku usaha yang belum menerima pesan sedangkan dirinya menjabat sebagai kasubag LPSE.

“Coba tolong penyedia cek E-Catalog cek-cek dulu produk. Biar nggak kelamaan dan berulang gua kerja,” tulis kabid dengan keterangan info pengadaan.

Untuk keberimbangan informasi, hingga berita ini terpublish pewarta mencoba menghubungi pihak kompeten pemerintah daerah bagian hukum dan di sarakan menuju bagian pengadaan barang/jasa serta mencoba meminta keterangan pada bagian bkd setempat namun tidak mendapatkan jawaban.

“Terkait pengadaan barang dan jasa bisa hub Bagian PBJ,” ujar kabag hukum. (R/ist)

Post Views: 365
Tags: #tubaba
Editor Yoga Pratama

Editor Yoga Pratama

Next Post
Ombudsman Menyoroti Fenomena Rangkap Jabatan di Tubaba

Ombudsman Menyoroti Fenomena Rangkap Jabatan di Tubaba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN PELANTIKAN GUBERNUR LAMPUNG

IKLAN PELANTIKAN BUPATI LAMPUNG TIMUR

IKLAN PELANTIKAN BUPATI LAMPUNG BARAT

IKLAN PELANTIKAN BUPATI TUBABA

IKLAN PELANTIKAN BUPATI TANGGAMUS

IKLAN PWSI

SMSI

Yotube DetikKini

PEMBERITAHUAN

E-PAPER Rabu 11 Desember 2024

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Saat Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Tewas Saat Lakukan Penggerebekan Judi Sabung Ayam

Maret 17, 2025
Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Gerbang Rumdis

April 17, 2025
Bupati Kaur Sampaikan Perbup DD dan ADD Tahun Anggaran 2025

Bupati Kaur Sampaikan Perbup DD dan ADD Tahun Anggaran 2025

Maret 10, 2025
Bisnis Kecantikan Abal-abal, Owner Klik Shop Kota Metro Diringkus Polisi

Bisnis Kecantikan Abal-abal, Owner Klik Shop Kota Metro Diringkus Polisi

Januari 5, 2024
Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

Sebagian Masyarakat Lampura Mengaku Belum Tercoklit Petugas KPU

Cek Rekening, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan Tukin dan THR ASN Sebelum Lebaran

Cek Rekening, Pemkot Bandar Lampung Akan Cairkan Tukin dan THR ASN Sebelum Lebaran

Curhat Pedagang Baju Bekas Impor di Batam: Kami Cuma Cari Makan

Curhat Pedagang Baju Bekas Impor di Batam: Kami Cuma Cari Makan

Hadirnya Jalan Tol, mempengaruhi Perekonomian Masyarakat Kecil

Hadirnya Jalan Tol, mempengaruhi Perekonomian Masyarakat Kecil

Megaproyek 92 Miliar di Batanghari Nuban Diduga Sarat Pelanggaran: Dari APD Minim Hingga BPJS Mangkrak

Megaproyek 92 Miliar di Batanghari Nuban Diduga Sarat Pelanggaran: Dari APD Minim Hingga BPJS Mangkrak

Desember 5, 2025
Dinas Kominfo OKU Sosialisasikan Aplikasi SIWAOKU Bersama Jurnalis 

Dinas Kominfo OKU Sosialisasikan Aplikasi SIWAOKU Bersama Jurnalis 

November 28, 2025
Politikus Senior Lampung Timur Noverisman Subing Raih Gelar Wartawan Madya

Politikus Senior Lampung Timur Noverisman Subing Raih Gelar Wartawan Madya

November 21, 2025
Ketua dan Bendahara PWI Lampung Timur Resmi Sandang Predikat Wartawan Utama

Ketua dan Bendahara PWI Lampung Timur Resmi Sandang Predikat Wartawan Utama

November 21, 2025

Recent News

Megaproyek 92 Miliar di Batanghari Nuban Diduga Sarat Pelanggaran: Dari APD Minim Hingga BPJS Mangkrak

Megaproyek 92 Miliar di Batanghari Nuban Diduga Sarat Pelanggaran: Dari APD Minim Hingga BPJS Mangkrak

Desember 5, 2025
Dinas Kominfo OKU Sosialisasikan Aplikasi SIWAOKU Bersama Jurnalis 

Dinas Kominfo OKU Sosialisasikan Aplikasi SIWAOKU Bersama Jurnalis 

November 28, 2025
Politikus Senior Lampung Timur Noverisman Subing Raih Gelar Wartawan Madya

Politikus Senior Lampung Timur Noverisman Subing Raih Gelar Wartawan Madya

November 21, 2025
Ketua dan Bendahara PWI Lampung Timur Resmi Sandang Predikat Wartawan Utama

Ketua dan Bendahara PWI Lampung Timur Resmi Sandang Predikat Wartawan Utama

November 21, 2025

Browse by Category

  • ACEH TIMUR
  • BANDAR LAMPUNG
  • BEKASI
  • BERITA TERKINI
  • DAERAH
  • E-PAPER
  • EKONOMI
  • Gaming
  • HUKUM
  • JAKARTA
  • KAUR
  • KOTA METRO
  • LAHAT
  • LAMPUNG BARAT
  • LAMPUNG SELATAN
  • LAMPUNG TENGAH
  • LAMPUNG TIMUR
  • LAMPUNG UTARA
  • MESUJI
  • NASIONAL
  • OKU
  • Opini
  • PALEMBANG
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PESAWARAN
  • PESISIR BARAT
  • POLITIK
  • PRINGSEWU
  • RAGAM
  • TANGGAMUS
  • TNI-POLRI
  • TRENDING
  • TULANG BAWANG
  • TULANG BAWANG BARAT
  • WAY KANAN

Ikuti Kami

  • REDAKSI
  • VISI MISI
  • Daftar Penulis
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Hak Cipta Detikkini.id © 2023 Web DevelopmentPT.TAB

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • TRENDING
    • RAGAM
    • NASIONAL
    • POLITIK
    • EKONOMI
    • PERISTIWA
    • HUKUM
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
    • BANDAR LAMPUNG
    • KOTA METRO
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TENGAH
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • MESUJI
    • PESAWARAN
    • PESISIR BARAT
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • TULANG BAWANG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • WAY KANAN
  • E-PAPER
  • YOUTUBE
  • TENTANG KAMI
    • REDAKSI
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
    • KODE ETIK JURNALISTIK
  • KONTAK IKLAN
  • LOGIN
    • LOGIN
    • DAFTAR PENULIS
  • Google News

Hak Cipta Detikkini.id © 2023 Web DevelopmentPT.TAB

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In