Lampung Timur – detikkini.id
Perayaan Hari Idul Fitri 1445 H menjadi mimpi buruk bagi karyawan PT Florindo Makmur, di Desa Sukaraja Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, yang mengeluhkan adanya pemotongan pada saat penerimaan Gaji/upah.
Keluhan serta penderitan dari adanya pemotongan gaji kepada Tenaga Kerja Karyawan (TKK) dan Tenaga Harian Tetap (THT) yang terjadi di PT Florindo Makmur tersebut, hal ini disampaikan langsung oleh salah seorang tenaga kerja yang sudah puluhan tahun mengabdikan dirinya pada Perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan Sagu.
Sebelumnya para karyawan dikumpulkan oleh seorang HRD yang bernama Kasdani pada suatu ruangan, untuk membahas terkait adanya pemotongan Gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) Pada Tahun 2024, serta terjadi kejanggalan dengan tidak adanya Surat Edaran Resmi terkait pemotongan tersebut.
“Kami yang hadir lebih kurang ada sekitar 35 orang, untuk mendengarkan pemberitahuan dari Kasdani selaku pihak HRD dari PT. Florindo Makmur, dengan alasan pembayaran Gaji dan THR pada tahun 2024. Akan tetapi ada kejanggalan karena tidak ada surat resmi dari perusahan terkait pemotongan itu, ucapnya.
Salah seorang Karyawan juga menyampaikan, bahwa pemotongan ini sudah di amini oleh perusahaan pusat yang berada di Bandar Lampung.
“Dengan alasan perintah dari perusahan Pusat di Bandar Lampung, bahwa Perusahan lagi sepi barang serta hal ini harus berdampak pada Karyawan dan Tenaga Harian Tetap, dan untuk sementara akan di liburkan, mengenai gaji juga akan di adakan pemotongan berkisar antara 25 -35 % dari pendapatan gaji dalam setiap perbulannya,” jelasnya.
Lebih lanjut menurut keterangan Narasumber yang enggan disebutkan Namanya ini juga menjelaskan, pemotongan gaji Karyawan dan Tenaga Harian Tetap (THT) yang berjumlah 50 orang pada PT Florindo Makmur berjalan dari Bulan Januari Tahun 2024 sampai di bulan April 2024.
“Kami menerima Gaji normal Sebelum adanya pemotongan sejumlah Rp : 2.700.000 (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap karyawan berikut Tenaga Harian Tetap, mendapatkan pemotongan sebesar 25% besarnya yang dilakukan pada bulan Januari tahun 2024 sampai dengan maret, serta mirisnya lagi pada bulan April Tahun 2024 ini kami menerima gaji hanya Rp : 1. 350.000 dengan pemotongannya sampai 50 % baik gaji sampai di THR (Tunjangan Hari Raya),” pungkasnya.
Sementara itu, saat dihubungi HRD PT Florindo Makmur Kasdani, belum bisa memberikan klarifikasi terkait terjadinya pemotongan yang terjadi di perusahaan tersebut, lebih disayangkan lagi Kasdani tidakmenjawab sedangkan posisi WhatsApp dalam posisi Aktif. (R/DK)